GOWA – Lembaga Bantuan Hukum Hukum Tata Negara (LBHTN) secara resmi menyoroti penanganan dua laporan polisi yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Gowa terkait dugaan tindak pidana penyerangan rumah, kekerasan secara bersama-sama, dan pengrusakan yang terjadi di Perumahan Ananda Putri Residence, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Direktur LBHTN, Ashar Hasanuddin, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai dua peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan harus dilihat sebagai satu rangkaian peristiwa yang memiliki hubungan waktu, tempat, dan kausalitas yang erat sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif, objektif, dan berimbang.
Menurut Ashar Hasanuddin, perhatian LBHTN muncul karena adanya perbedaan perkembangan yang cukup signifikan antara laporan yang berkaitan dengan dugaan penyerangan rumah dan kekerasan terhadap penghuni rumah dengan laporan dugaan pengrusakan yang muncul setelahnya.
“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan proses hukum. Namun pada saat yang sama, kami berkewajiban mengingatkan bahwa prinsip keadilan menuntut agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara utuh. Jangan sampai penyidikan hanya fokus pada akibat yang muncul belakangan, sementara peristiwa awal yang diduga menjadi pemicu seluruh kejadian justru tidak mendapatkan perhatian yang sama,” ujar Ashar Hasanuddin.
Bermula dari Dugaan Penyerangan Rumah pada Tengah Malam
Perkara ini bermula pada tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di Perumahan Ananda Putri Residence.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/607/V/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN atas nama pelapor Andi Bakri Tandaramang Al Islami B, dilaporkan adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang terhadap penghuni rumah.
Berdasarkan uraian laporan yang diterima kepolisian, peristiwa diawali dengan pelemparan benda keras ke arah rumah korban. Tidak lama kemudian sejumlah orang diduga mendatangi lokasi, memasuki area rumah, melakukan pengejaran terhadap korban hingga ke dalam rumah, dan diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap penghuni rumah.
LBHTN menilai bahwa apabila fakta-fakta tersebut terbukti dalam proses penyidikan, maka peristiwa tersebut bukan hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap individu tertentu, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum terhadap keamanan rumah tinggal, keselamatan keluarga, serta ketertiban umum.
“Yang perlu dipahami publik adalah bahwa berdasarkan laporan yang ada, kejadian ini bukan sekadar perselisihan biasa. Ada dugaan penyerangan terhadap rumah yang pada saat itu dihuni oleh anggota keluarga, termasuk orang tua korban. Oleh karena itu peristiwa awal ini harus diungkap secara terang benderang,” kata Ashar.
Upaya Mencari Informasi dan Lahirnya Laporan Kedua
Pasca kejadian tersebut, keluarga korban berupaya mencari informasi terkait identitas para pelaku maupun kronologi kejadian yang sebenarnya.
Dalam konteks tersebut, Wawan yang merupakan saudara dari Andi Bakri mendatangi rumah Rosmini Hamid yang berada dalam lingkungan yang sama dengan tujuan memperoleh informasi serta meminta rekaman CCTV yang diduga dapat membantu mengungkap identitas pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa penyerangan tersebut.
Namun dalam perkembangan selanjutnya muncul laporan polisi kedua.
Pada tanggal 03 Mei 2026, Rosmini Hamid membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/605/V/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN terkait dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap pagar rumah dan sejumlah barang yang berada di sekitar lokasi rumahnya.
Perkara tersebut kemudian ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Gowa dan berkembang secara cepat hingga pada tahap penetapan tersangka serta penahanan terhadap beberapa orang, termasuk Wawan.
Perbedaan Perkembangan Penyidikan Menjadi Sorotan
LBHTN menilai bahwa saat ini terdapat dua laporan polisi yang memiliki keterkaitan erat namun menunjukkan perkembangan penanganan yang berbeda.
Laporan terkait dugaan penyerangan rumah dan kekerasan secara bersama-sama yang ditangani oleh Unit Jatanras Polres Gowa dinilai belum menunjukkan perkembangan yang setara dengan laporan pengrusakan yang ditangani oleh Unit Tipidum.
Menurut Ashar Hasanuddin, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan hukum yang wajar dari masyarakat mengenai sejauh mana kedua laporan tersebut telah diperlakukan secara proporsional berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus terhadap siapapun. Yang kami minta adalah perlakuan yang sama terhadap setiap laporan masyarakat. Jika laporan kedua dapat berkembang cepat hingga menghasilkan penetapan tersangka dan penahanan, maka laporan pertama yang berkaitan dengan dugaan penyerangan rumah dan kekerasan juga seharusnya memperoleh perhatian dan percepatan yang sama,” tegasnya.
Pentingnya Mengungkap Hubungan Kausalitas Kedua Perkara
LBHTN berpandangan bahwa salah satu aspek paling penting yang harus didalami penyidik adalah hubungan kausalitas antara kedua laporan polisi tersebut.
Menurut LBHTN, penyidik perlu mengungkap secara objektif apakah peristiwa yang dilaporkan dalam LP Nomor 607 merupakan peristiwa awal yang memicu lahirnya rangkaian kejadian berikutnya, termasuk peristiwa yang kemudian menjadi objek LP Nomor 605.
Karena itu, LBHTN mendorong dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:
- Rekaman CCTV di sekitar lokasi;
- Alat bukti elektronik;
- Riwayat komunikasi para pihak;
- Saksi-saksi yang berada di lokasi sebelum, saat, dan setelah kejadian;
- Serta alat bukti lain yang relevan.
Menurut LBHTN, pendekatan penyidikan yang parsial berpotensi mengaburkan konstruksi peristiwa yang sebenarnya dan dapat menghambat terungkapnya kebenaran materiil.
Soroti Penggunaan Pasal 262 KUHP Nasional
LBHTN juga mencermati bahwa dalam perkembangan penyidikan perkara pengrusakan, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan melakukan perusakan terhadap barang milik orang lain secara melawan hukum.
Menurut LBHTN, penerapan pasal tersebut merupakan kewenangan penyidik sepanjang didukung oleh alat bukti yang cukup.
Namun demikian, LBHTN mengingatkan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berhenti pada pengungkapan peristiwa pengrusakan, melainkan juga harus mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi sebelumnya apabila kedua peristiwa tersebut memang memiliki keterkaitan.
“Penyidik tentu memiliki kewenangan dalam menentukan konstruksi hukum. Akan tetapi kami berharap pengungkapan perkara tidak berhenti pada satu bagian saja, melainkan melihat keseluruhan rangkaian peristiwa secara utuh sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya penanganan yang parsial,” ujar Ashar.
Viral di Media Sosial Tidak Boleh Menjadi Ukuran Penegakan Hukum
LBHTN juga menyoroti besarnya perhatian publik terhadap laporan pengrusakan setelah peristiwa tersebut beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Meski demikian, LBHTN menegaskan bahwa dalam negara hukum, ukuran utama penegakan hukum tetap harus bertumpu pada alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh melalui proses penyidikan.
“Viralitas bukan alat bukti. Opini publik bukan alat bukti. Yang menjadi dasar penegakan hukum adalah fakta, alat bukti yang sah, dan hasil penyidikan yang objektif. Karena itu kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku,” kata Ashar Hasanuddin.
LBHTN Mendorong Langkah-Langkah Konkret
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan objektif, LBHTN mendorong Polres Gowa untuk:
- Mempercepat penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/607/V/2026 terkait dugaan penyerangan rumah dan kekerasan secara bersama-sama;
- Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui, menyaksikan, atau terlibat dalam peristiwa awal;
- Mendalami hubungan kausalitas antara kedua laporan polisi tersebut;
- Melaksanakan gelar perkara secara profesional, objektif, dan transparan apabila ditemukan fakta-fakta baru yang relevan;
- Menegakkan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Harapan Terhadap Polres Gowa
Menutup keterangannya, Direktur LBHTN Ashar Hasanuddin menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari upaya memastikan tegaknya prinsip negara hukum.
“Kami percaya Polres Gowa memiliki komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional. Karena itu kami berharap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi pada malam 02 Mei 2026 dapat diungkap secara menyeluruh, sehingga tidak ada fakta yang terabaikan dan tidak ada pihak yang kehilangan haknya untuk memperoleh keadilan. Pada akhirnya, yang dicari bukan sekadar siapa yang dihukum, melainkan bagaimana kebenaran materiil dapat terungkap secara utuh dan keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak,” tutup Ashar Hasanuddin.





