Gowa – Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara (HMJ HTN) melalui Bidang Advokasi menyoroti penanganan perkara dugaan penyerangan rumah, pengeroyokan, dan pengrusakan yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Gowa.
HMJ HTN berpandangan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya diukur dari cepat atau lambatnya suatu perkara diproses, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, objektif, profesional, dan berimbang sesuai prinsip negara hukum.
Perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/607/V/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN dan Laporan Polisi Nomor LP/B/605/V/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Perumahan Ananda Putri Residence, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada tanggal 02 dan 03 Mei 2026.
Menurut HMJ HTN, berdasarkan fakta yang berkembang di tengah masyarakat, kedua laporan polisi tersebut memiliki keterkaitan waktu, tempat, dan rangkaian kejadian yang erat sehingga tidak dapat dipandang sebagai dua peristiwa yang sepenuhnya berdiri sendiri.
Peristiwa yang dilaporkan lebih dahulu berkaitan dengan dugaan penyerangan terhadap rumah keluarga Andi Bakri yang terjadi pada malam hari. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan pelemparan batu ke arah rumah, masuknya sejumlah orang ke area rumah, pengejaran terhadap penghuni rumah, hingga dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.
HMJ HTN menilai bahwa apabila fakta-fakta tersebut terbukti dalam proses penyidikan, maka peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana serius yang tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga menimbulkan trauma, rasa takut, dan gangguan psikologis terhadap seluruh anggota keluarga yang berada di lokasi kejadian, termasuk orang tua dan anak-anak yang turut menyaksikan peristiwa tersebut.
Di sisi lain, laporan terkait dugaan pengrusakan yang muncul setelah peristiwa tersebut menunjukkan perkembangan penanganan yang relatif lebih cepat hingga pada tahap penetapan tersangka dan penahanan.
Perbedaan perkembangan penanganan kedua laporan tersebut kemudian menimbulkan perhatian publik serta memunculkan pertanyaan mengenai perlunya pengungkapan yang lebih menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
HMJ HTN menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, penyidikan tidak boleh dilakukan secara parsial dengan hanya melihat satu bagian dari suatu rangkaian peristiwa. Penyidik harus mampu mengungkap hubungan sebab-akibat (kausalitas) yang melatarbelakangi terjadinya suatu peristiwa pidana sehingga konstruksi perkara yang dibangun benar-benar mencerminkan fakta yang sebenarnya.
Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Prinsip tersebut mengharuskan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa dipengaruhi oleh status sosial, kedudukan, tekanan opini publik, maupun tingkat viralitas suatu peristiwa di media sosial.
Ketua Bidang Advokasi HMJ HTN, Muhammad Halil Gibran, menegaskan bahwa proses penyidikan harus tetap berorientasi pada pencarian kebenaran materiil sebagaimana menjadi tujuan utama penegakan hukum pidana.
“Penegakan hukum tidak boleh bergeser menjadi sekadar respons terhadap opini publik. Penyidikan harus bertumpu pada alat bukti yang sah, keterangan saksi, rekaman CCTV, bukti elektronik, serta fakta-fakta hukum yang diperoleh secara objektif dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Menurut Halil Gibran, seluruh pihak yang mengetahui, menyaksikan, maupun diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa awal perlu diperiksa secara komprehensif agar penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian yang sebenarnya.
HMJ HTN juga mendorong agar dilakukan pendalaman terhadap hubungan antara kedua laporan polisi tersebut guna memastikan apakah terdapat keterkaitan langsung yang memerlukan penanganan secara terintegrasi.
Selain itu, HMJ HTN memandang bahwa pelaksanaan gelar perkara secara objektif dan transparan menjadi langkah penting apabila ditemukan fakta-fakta baru yang berpotensi menghubungkan kedua laporan polisi tersebut.
“Tujuan utama penegakan hukum bukan hanya menetapkan tersangka atau menyelesaikan berkas perkara, tetapi memastikan bahwa kebenaran materiil dapat terungkap secara utuh sehingga keadilan substantif dapat dirasakan oleh seluruh pihak yang terdampak,” lanjut Halil Gibran.
Atas dasar itu, HMJ HTN mendesak Polres Gowa untuk:
- Mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang menjadi awal terjadinya rangkaian konflik.
- Memeriksa seluruh saksi dan pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut tanpa terkecuali.
- Mendalami hubungan kausalitas antara kedua laporan polisi yang sedang berjalan.
- Mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan.
- Menjamin penerapan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara ini.
HMJ HTN berharap Polres Gowa dapat menunjukkan komitmennya sebagai institusi penegak hukum yang profesional, independen, dan berkeadilan dengan mengungkap seluruh fakta hukum secara utuh. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terus terjaga serta prinsip negara hukum dapat diwujudkan secara nyata dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.





