X

Upaya Penanggulangan Masalah Sosial untuk Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Pencurian di Masyarakat

Oleh Awaluddin Hidayat Masnur

Mahasiswa Hukum Tata Negara

Tindak pidana pencurian merupakan salah satu bentuk kejahatan yang masih sering terjadi di tengah masyarakat. Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman serta mengganggu ketertiban sosial. Pada umumnya, tindak pencurian dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial seperti kemiskinan, pengangguran, rendahnya tingkat pendidikan, serta lemahnya pengawasan sosial di lingkungan masyarakat.

Dalam hukum pidana Indonesia, pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana. Selain itu, Pasal 363 KUHP mengatur mengenai pencurian dengan pemberatan, misalnya pencurian yang dilakukan pada malam hari, dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu. Sementara itu, Pasal 364 KUHP mengatur mengenai pencurian ringan dengan nilai barang yang relatif kecil. Dalam perkembangan hukum terbaru, ketentuan pidana juga diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang bertujuan menyesuaikan sistem hukum dengan perkembangan masyarakat.

Selain aspek hukum, faktor sosial seperti pengangguran juga menjadi salah satu pemicu munculnya tindak kejahatan, termasuk pencurian. Berdasarkan data terbaru, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada November 2025 tercatat sebesar 4,74%, mengalami penurunan sebesar 0,11% dibandingkan Agustus 2025. Jumlah pengangguran tercatat sekitar 7,36 juta orang dari total angkatan kerja sebanyak 155,27 juta orang. Dari penduduk yang bekerja, sekitar 67,94% merupakan pekerja penuh, sedangkan sisanya masih tergolong pekerja tidak penuh. Adapun sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja di Indonesia meliputi sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan.

Di sisi lain, data kriminalitas juga menunjukkan bahwa tindak pencurian masih menjadi jenis kejahatan yang dominan. Sepanjang tahun 2025 (Januari–Desember), tercatat sebanyak 414.812 kasus kejahatan yang dilaporkan kepada Polri. Dari jumlah tersebut, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) menempati peringkat pertama secara nasional dengan kontribusi sebesar 11,7% atau sebanyak 48.537 kasus. Data ini menunjukkan bahwa pencurian masih menjadi persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam penanganan masalah sosial dan kriminalitas.

Oleh karena itu, upaya penanggulangan tindak pidana pencurian tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Pemerintah perlu memperkuat program pemberdayaan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan keterampilan masyarakat agar mereka memiliki peluang kerja yang lebih baik. Seperti yang sudah tertera pada uud 1945 pasal 27 ayat 2. yang berbunyi,tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selain itu, peran keluarga dan masyarakat juga sangat penting dalam membentuk karakter serta menanamkan nilai-nilai kejujuran dan kebaikan sejak dini. Penguatan keamanan lingkungan seperti kegiatan siskamling serta kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum juga dapat menjadi langkah preventif yang efektif.

Dengan adanya upaya terpadu antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum, diharapkan tindak pidana pencurian dapat diminimalisir sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis di tengah kehidupan masyarakat.

Dipublikasikan pada 17 April 2026