X

“Putusan MK 40/PUU-XXIV/2026: Antara Konstitusionalitas MBG dan Keadilan yang Ditunda”

Oleh Abdul Muhamin

Ketua Komisi Disiplin Senat Mahasiswa FSH UINAM

Ada satu pertanyaan yang selama ini jarang diajukan secara serius dalam perdebatan publik mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG): dari pos mana sesungguhnya negara membiayai piring makan siang anak-anak sekolah itu?

Publik lebih banyak berbicara tentang rasa lauk yang basi, keracunan massal di sejumlah daerah, atau birokrasi Badan Gizi Nasional yang belum rapi. Namun di balik hiruk-pikuk itu, ada persoalan yang jauh lebih mendasar dan justru menyentuh jantung konstitusi kita: apakah boleh secara hukum, anggaran yang secara tegas diwajibkan konstitusi untuk pendidikan dipakai membiayai program gizi yang secara substansi bukan kegiatan belajar-mengajar?

Pertanyaan itulah yang akhirnya dibawa ke meja Mahkamah Konstitusi oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama beberapa mahasiswa dan seorang guru honorer. Mereka menggugat Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, yang memasukkan pembiayaan program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan. Bagi para pemohon, ini bukan sekadar soal redaksi anggaran.

Ini soal apakah negara sedang memenuhi kewajiban konstitusionalnya atau justru menggunakan trik akuntansi untuk terlihat patuh pada konstitusi sambil sesungguhnya mengalihkan fungsi anggaran ke tempat lain.
MBG memang lahir sebagai kebijakan yang sarat muatan politik sekaligus sosial. Ia dijanjikan sebagai jawaban atas persoalan stunting, sebagai instrumen pemerataan gizi anak bangsa, sekaligus sebagai salah satu warisan kebijakan andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Tetapi begitu sebuah program kebijakan menyentuh struktur pembiayaan yang telah dikunci secara eksplisit oleh konstitusi, ia berhenti menjadi murni persoalan kebijakan publik dan berubah menjadi persoalan hukum tata negara. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak memberi ruang tafsir yang longgar: negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN dan APBD. Kata “memprioritaskan” dalam norma dasar itulah yang menjadi pusat sengketa apakah ia sekadar angka minimal yang harus dipenuhi secara nominal, ataukah ia juga mengandung kewajiban substantif bahwa dana itu benar-benar dipakai untuk fungsi inti pendidikan.

Pada 30 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya. Publik yang menantikan kepastian mendapati sesuatu yang lebih rumit dari sekadar “menang” atau “kalah”. Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian, menyatakan bahwa pembiayaan MBG memang harus dipisahkan dari anggaran Pendidikan, tetapi pemisahan itu baru wajib berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Di titik inilah muncul pertanyaan yang menjadi inti tulisan ini: apakah Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 benar-benar sebuah kemenangan bagi konstitusionalitas hak atas pendidikan, ataukah ia justru contoh nyata dari apa yang dalam wacana keadilan konstitusional disebut sebagai keadilan yang ditunda, sebuah pengakuan atas pelanggaran yang tidak diikuti dengan pemulihan segera.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh lima pemohon. Pemohon I adalah Yayasan Taman Belajar Nusantara, diwakili oleh Ketua Pengurus Miftahol Arifin dan Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Umran Usman, yang memposisikan diri mewakili kepentingan peserta didik secara umum. Pemohon II hingga IV adalah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita. Pemohon V, Sa’ed, berprofesi sebagai guru honorer pada satuan pendidikan dasar. Komposisi pemohon ini penting untuk dicatat karena Mahkamah pada akhirnya memandang mereka memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah bukan karena mengklaim kerugian abstrak, melainkan karena mereka adalah pihak yang secara langsung terdampak ketika dana operasional pendidikan tergerus oleh realokasi anggaran untuk program lain.

Objek yang diuji adalah Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026, yang menyatakan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan pendidikan, baik umum maupun keagamaan dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai bahwa anggaran pendidikan hanya mencakup pendanaan operasional pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi.

Argumentasi utama para pemohon bertumpu pada tafsir gramatikal sekaligus teleologis atas frasa “memprioritaskan” dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Bagi mereka, kata itu menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diperlakukan sebagai pos utama kebijakan fiskal negara, bukan pos yang lentur dan dapat dialihkan sesuai kebutuhan program lain. Para pemohon juga menunjukkan dampak konkret yang telah mereka rasakan sejak kebijakan realokasi anggaran pendidikan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang saat itu mengalihkan sebagian dana pendidikan untuk membiayai dua program prioritas pemerintah, yakni MBG dan Danantara. Bagi pemohon mahasiswa, dampaknya dirasakan nyata berupa berkurangnya pendanaan untuk membangun iklim pembelajaran di kampus mereka.

Mengenai posisi resmi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan, sumber-sumber yang tersedia bagi penulis mencatat bahwa pada salah satu tahap persidangan awal, DPR dan Pemerintah sempat meminta penundaan karena belum siap menyampaikan keterangan. Adapun rincian lengkap argumentasi substantif Pemerintah dan keterangan DPR yang disampaikan pada tahap-tahap berikutnya belum tersedia secara utuh bagi penulis pada saat artikel ini disusun, sehingga tidak akan diklaim atau diuraikan secara spekulatif dalam tulisan ini. Keterbatasan ini penting dinyatakan secara jujur agar analisis yang dibangun tetap berpijak pada apa yang benarbenar dapat diverifikasi dari dokumen putusan dan pemberitaan resmi.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen yang diamanatkan konstitusi dimaksudkan untuk membiayai komponen utama pendidikan, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Program makan bergizi, menurut Mahkamah, bukan bagian dari komponen utama tersebut. Konsekuensinya, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dinyatakan konstitusional bersyarat, tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pembiayaan MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan, dengan pemisahan itu wajib dilaksanakan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, sembari menolak sebagian permohonan lain yang berkaitan dengan norma dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Titik tolak yang tepat untuk memahami putusan ini bukan pada soal apakah MBG boleh ada, melainkan pada soal dari mana ia dibiayai. Mahkamah sendiri, dalam pertimbangannya, tidak pernah mempersoalkan legitimasi MBG sebagai kebijakan negara. Sebaliknya, Mahkamah menegaskan bahwa MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Ini penting digarisbawahi karena kerap terjadi kekeliruan pembacaan di ruang publik yang menganggap putusan ini sebagai pembatalan MBG. Yang dibatalkan bukan programnya, melainkan cara negara mengklasifikasikan pembiayaannya.
Untuk memahami mengapa persoalan klasifikasi anggaran ini menjadi isu konstitusional, kita perlu menempatkannya dalam kerangka tiga pasal UUD 1945 yang saling terkait. Pasal 31 ayat (4) mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN dan APBD guna memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional. Ini adalah salah satu dari sedikit norma dalam konstitusi kita yang memuat angka pasti, bukan sekadar prinsip umum akan tetapi sebuah pilihan desain yang oleh para perancang amandemen keempat UUD 1945 dimaksudkan justru untuk mencegah anggaran pendidikan menjadi korban tawar-menawar politik anggaran tahunan. Pasal 28H ayat (1) memberikan hak konstitusional setiap orang atas pelayanan kesehatan, yang menjadi basis argumen bahwa negara memang berkewajiban memperhatikan gizi warganya, termasuk anak-anak sekolah. Sementara Pasal 34 ayat (2) mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, yang oleh sebagian pihak dijadikan basis pembenaran bahwa MBG semestinya dapat dibiayai dari skema jaminan sosial atau perlindungan sosial, bukan dari anggaran pendidikan.

Di sinilah letak kecerdasan sekaligus kelemahan konstruksi hukum yang dibangun Mahkamah. Dengan menyatakan bahwa MBG tetap konstitusional sebagai kebijakan tetapi harus dibiayai dari luar pos pendidikan, Mahkamah sesungguhnya sedang melakukan apa yang dalam doktrin pengujian norma disebut proportionality test menguji apakah pembatasan atau pengalihan fungsi anggaran pendidikan untuk tujuan lain, betapapun mulia tujuan itu, tetap proporsional terhadap kewajiban konstitusional yang lebih spesifik dan lebih dahulu ada. Hasil pengujian itu jelas: tidak proporsional. Kebutuhan gizi anak, betapapun mendesak, tidak boleh dipenuhi dengan cara mengorbankan pos anggaran yang secara eksplisit dikunci konstitusi untuk fungsi lain.
Namun proportionality test semestinya tidak berhenti pada soal keabsahan norma semata, ia juga mengandaikan constitutional balancing yang memperhitungkan bobot masing-masing kepentingan yang dipertaruhkan. Constitutional necessity dari pemenuhan hak atas pendidikan dan constitutional necessity dari pemenuhan hak atas gizi sama-sama berakar pada konsepsi welfare state yang dianut UUD 1945. Mahkamah tampak memilih untuk tidak mempertentangkan keduanya sebagai constitutional obligation yang saling meniadakan, melainkan menegaskan bahwa keduanya sah-sah saja dijalankan asalkan sumber pembiayaannya dipisahkan secara tegas. Pendekatan ini secara doktrinal masuk akal,negara memang dapat menjalankan banyak program kesejahteraan sekaligus, tetapi ia meninggalkan satu pertanyaan yang belum terjawab tuntas: dari pos mana persisnya MBG semestinya dibiayai jika bukan dari anggaran pendidikan, dan apakah pos alternatif itu memiliki jaminan konstitusional yang setara kuatnya dengan Pasal 31 ayat (4).

Frasa yang lebih dulu dikenal dalam wacana hukum sebagai “justice delayed is justice denied” menemukan konteksnya yang paling tepat justru dalam putusan semacam ini. Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa terdapat pelanggaran konstitusional dalam cara negara mengklasifikasikan anggaran MBG. Tetapi alih-alih memerintahkan pemulihan seketika, Mahkamah memberi tenggat waktu hingga dua tahun ke depan, dengan pemisahan baru wajib berlaku pada APBN 2028. Ini berarti, untuk tahun anggaran 2026 dan 2027, praktik yang telah dinyatakan bertentangan dengan semangat konstitusi tetap boleh berjalan.
Pertanyaan kritis yang layak diajukan di sini Adalah; apakah Mahkamah, melalui konstruksi putusan bersyarat dengan masa transisi semacam ini, sedang mempraktikkan judicial restraint yang beralasan, ataukah sedang melakukan constitutional compromise yang mengorbankan kepentingan konkret peserta didik demi menjaga stabilitas fiskal pemerintah.

Argumen yang biasa digunakan untuk membenarkan masa transisi semacam ini adalah kekhawatiran akan kekacauan tata kelola keuangan negara apabila norma dibatalkan seketika, mengingat APBN 2026 telah berjalan dan direncanakan berdasarkan struktur anggaran yang ada. Argumen ini tidak sepenuhnya tanpa dasar, mekanisme inkonstitusional bersyarat dengan masa transisi memang dikenal luas dalam praktik pengujian undang-undang di berbagai yurisdiksi sebagai jalan tengah antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

Namun argumen kehati-hatian fiskal ini menjadi rapuh ketika dihadapkan pada fakta bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar tertib administrasi anggaran, melainkan hak-hak konkret yang, menurut dalil para pemohon sendiri, telah dirugikan sejak kebijakan realokasi anggaran pendidikan tahun 2025, mulai dari tertundanya tunjangan guru dan dosen hingga berkurangnya anggaran untuk program bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu. Bagi guru honorer yang menjadi salah satu pemohon, atau bagi mahasiswa yang merasakan langsung penyempitan anggaran kampusnya, jeda dua tahun bukan sekadar angka administratif. Ia adalah dua tahun anggaran pendidikan yang tetap harus “berbagi” dengan program di luar fungsi pendidikan, meski
Mahkamah sendiri telah menyatakan bahwa berbagi semacam itu tidak sesuai dengan konstitusi.

Di titik ini dapat dikatakan bahwa Putusan 40/PUU-XXIV/2026 lebih condong menegakkan legalitas formal, memastikan bahwa ke depan terdapat kepastian norma tentang pemisahan anggaran, dibanding menegakkan keadilan substantif bagi pihak yang telah dan sedang dirugikan oleh praktik pencampuran anggaran yang berjalan sejak sebelum putusan ini diucapkan. Reaksi kritis dari kalangan masyarakat sipil pun muncul segera setelah putusan dibacakan. Sejumlah pihak, termasuk koalisi yang mengamati tata kelola MBG, menyayangkan keputusan Mahkamah menunda pemulihan konstitusional hingga 2028, sembari menyoroti bahwa kerugian terhadap sektor pendidikan justru terjadi setiap hari selama anggaran pendidikan masih dialihkan untuk program MBG. Kritik semacam ini tidak dapat dianggap sekadar keberatan emosional; ia menyentuh persoalan fundamental tentang apa artinya menjadi “pemenang” dalam sebuah pengujian konstitusional apabila kemenangan itu baru efektif dua tahun kemudian.

Ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif yang tampak dalam putusan ini sesungguhnya bukan persoalan baru dalam filsafat hukum. Hans Kelsen, melalui teori hierarki norma (Stufenbau), mengajarkan bahwa validitas sebuah norma di bawah konstitusi bergantung pada kesesuaiannya dengan norma yang lebih tinggi. Dalam kerangka Kelsenian, begitu Mahkamah menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 berpotensi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, konsekuensi logisnya seharusnya adalah pembatalan norma yang lebih rendah tersebut, bukan pembiaran sementara terhadap keberlakuannya. Pemberian masa transisi, meski dibenarkan atas nama stabilitas, pada dasarnya adalah penyimpangan dari logika hierarki norma yang murni sebuah kompromi praktis yang oleh Kelsen sendiri sebetulnya tidak dilarang, sepanjang norma yang lebih tinggi tetap diakui keunggulannya secara sistemik, meski penerapannya ditunda.

John Rawls, dalam gagasannya tentang keadilan sebagai fairness, menempatkan prinsip perbedaan (difference principle) sebagai penyeimbang antara kebebasan dan kesetaraan. bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan apabila memberi manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak diuntungkan. Jika kerangka ini dipinjam untuk membaca sengketa MBG versus anggaran pendidikan, keduanya sesungguhnya sama-sama mengklaim berpihak pada kelompok rentan: MBG mengklaim melindungi anak-anak dari risiko gizi buruk, sementara alokasi penuh anggaran pendidikan mengklaim melindungi hak belajar generasi muda, termasuk anak-anak dari keluarga tidak mampu yang bergantung pada subsidi pendidikan negara. Rawls tidak memberi jawaban otomatis atas pertentangan dua klaim keberpihakan ini, tetapi kerangkanya mengingatkan bahwa keadilan tidak cukup diukur dari niat baik kebijakan, melainkan dari siapa yang pada akhirnya benar-benar diuntungkan oleh struktur pembiayaan yang dipilih.

Ronald Dworkin, melalui gagasan rights as trumps, berargumen bahwa hak-hak individu yang telah dijamin konstitusi tidak boleh begitu saja dikalahkan oleh pertimbangan kebijakan kolektif, sekalipun kebijakan itu membawa manfaat agregat yang besar. Dalam optik Dworkin, hak atas anggaran pendidikan 20% bukanlah sekadar target kebijakan yang dapat dinegosiasikan berdasarkan prioritas politik tahunan, melainkan hak konstitusional yang mengikat negara secara langsung. Dari sudut pandang ini, argumen kebutuhan fiskal jangka pendek, bagaimanapun sahnya secara politik semestinya tidak dapat menjadi alasan pembenar untuk menunda pemulihan hak yang telah dinyatakan dilanggar oleh lembaga peradilan konstitusi tertinggi.

Dalam konteks ke Indonesiaan, Satjipto Rahardjo melalui gagasan hukum progresif mengajak kita melampaui kepatuhan pada teks dan prosedur formal, menuju hukum yang berpihak pada manusia dan keadilan substantif. Hukum progresif menolak logika bahwa kepastian procedural dalam hal ini tenggat waktu administratif hingga 2028, secara otomatis identik dengan keadilan. Sementara itu, Jimly Asshiddiqie, melalui gagasannya tentang constitutional democracy, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi hadir sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) yang fungsinya bukan hanya menafsirkan teks, tetapi juga memastikan bahwa semangat konstitusionalisme pembatasan kekuasaan negara dan perlindungan hak warga negara harus benar-benar hidup dalam praktik bernegara, bukan sekadar tertulis di atas kertas putusan.
Teori negara hukum (rechtsstaat) yang dianut Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, mengandaikan bahwa kekuasaan negara termasuk kekuasaan menyusun anggaran tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Sementara konsep welfare state mengandaikan negara hadir secara aktif memenuhi kebutuhan dasar warganya.

Ketegangan antara keduanya dalam kasus MBG sesungguhnya adalah ketegangan klasik antara rule of law yang menuntut kepastian prosedural dan welfare state yang menuntut kehadiran substantif negara. Putusan 40/PUU-XXIV/2026 mencoba merangkul keduanya sekaligus, tetapi dengan konsekuensi bahwa salah satu darinya dalam hal ini pemulihan hak atas pendidikan harus mengalah untuk sementara waktu.
Diuji dari asas kepastian hukum, putusan ini sesungguhnya berhasil memberi kejelasan normatif yang sebelumnya tidak ada: bahwa program di luar fungsi inti pendidikan, sekalipun diselenggarakan di lingkungan lembaga pendidikan, tidak boleh dibiayai dari pos anggaran pendidikan. Kejelasan tafsir konstitusional semacam ini penting sebagai pedoman bagi pembentuk undang-undang di masa mendatang agar tidak mengulangi praktik serupa dalam merumuskan undang-undang APBN tahun-tahun berikutnya. Dari sisi ini, putusan patut diapresiasi sebagai bentuk checks and balances yang berfungsi bahwa Mahkamah menegur cara pemerintah dan DPR menyusun postur anggaran, sesuatu yang jarang terjadi dalam pengujian undang-undang APBN yang secara politik sangat sensitif.

Namun diuji dari asas keadilan dan asas kemanfaatan, putusan ini menyisakan celah yang sulit dibenarkan sepenuhnya. Asas kemanfaatan mengharuskan sebuah putusan hukum memberikan manfaat nyata dan segera bagi pihak yang haknya dilanggar, bukan manfaat yang baru terasa dua tahun kemudian sementara kerugian terus berlangsung di sela-sela waktu itu. Prinsip due process of law juga semestinya menuntut bahwa begitu sebuah pelanggaran konstitusional dinyatakan terbukti, pemulihan diberikan tanpa penundaan yang tidak proporsional. Dua tahun bukan waktu yang singkat dalam siklus pendidikan seorang anak sekolah dasar atau seorang mahasiswa yang tengah menempuh studi.

Dari perspektif good governance, putusan ini juga meninggalkan pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan DPR: pos anggaran mana yang akan menggantikan fungsi pembiayaan MBG setelah dipisahkan dari anggaran pendidikan pada 2028. Constitutional accountability menuntut agar proses penyusunan pos pengganti ini dilakukan secara transparan dan partisipatif, bukan sekadar dipindahkan ke pos anggaran lain yang mungkin juga memiliki fungsi konstitusional spesifik, misalnya anggaran kesehatan atau anggaran perlindungan sosial, tanpa kajian yang memadai tentang implikasinya. Jika tidak dikawal, ada risiko nyata bahwa sengketa serupa persoalan pos mana yang “dipinjam” untuk membiayai MBG akan terulang dalam bentuk berbeda pada tahun-tahun mendatang.

Meski demikian, kritik akademik atas putusan ini perlu tetap proporsional. Argumentasi Mahkamah bahwa pembatalan seketika berisiko mengganggu postur APBN yang telah berjalan bukanlah argumen yang mengada-ada. Dalam banyak yurisdiksi, putusan pengujian undang-undang anggaran memang lazim disertai masa transisi untuk menghindari kekosongan hukum atau kekacauan fiskal mendadak. Mahkamah juga tidak mengabaikan hak konstitusional para pemohon begitu saja, ia tetap menyatakan pelanggaran itu ada dan mengikat pembentuk undang-undang untuk memperbaikinya dalam tenggat tertentu, yang secara doktrinal berbeda jauh dari menolak permohonan sepenuhnya. Titik lemahnya bukan pada penggunaan mekanisme masa transisi itu sendiri, melainkan pada panjangnya tenggat yang diberikan dan minimnya jaminan konkret bahwa selama masa transisi tersebut, hak-hak yang telah dinyatakan dirugikan akan mendapat mitigasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 layak dibaca sebagai putusan dua wajah. Pada satu sisi, ia memperkuat konstitusionalitas prinsip bahwa anggaran pendidikan adalah pos yang dikunci konstitusi dan tidak boleh dicampuradukkan dengan program di luar fungsi inti pendidikan, termasuk program sebaik dan sepopuler apa pun seperti Makan Bergizi Gratis. Pada sisi lain, dengan menunda keberlakuan pemisahan itu hingga APBN 2028, Mahkamah pada dasarnya menyerahkan keadilan substantif bagi para pemohon dan seluruh peserta didik yang berada dalam posisi serupa kepada mekanisme administratif yang berjalan lambat, sementara pelanggaran yang telah diakui keberadaannya tetap dibiarkan berlangsung dalam dua siklus anggaran ke depan. Dalam bahasa yang lebih tajam, inilah yang layak disebut sebagai keadilan yang ditunda, bukan keadilan yang ditiadakan sepenuhnya, tetapi keadilan yang efektivitasnya dikorbankan demi pertimbangan stabilitas kebijakan pemerintah.

Kepada Mahkamah Konstitusi, penting untuk terus mengembangkan kerangka yang lebih tegas dalam menentukan kapan masa transisi dalam putusan inkonstitusional bersyarat dapat dibenarkan dan seberapa panjang batas kewajarannya, agar mekanisme ini tidak berubah menjadi alat rutin untuk menghindari konsekuensi langsung dari sebuah pelanggaran konstitusional yang telah terbukti. Kepada Pemerintah dan DPR, putusan ini semestinya menjadi momentum untuk segera merancang skema pembiayaan MBG yang mandiri dan proporsional, tidak menunggu hingga tenggat 2028 mendekat sekaligus menata ulang desain program itu sendiri agar lebih tepat sasaran dan tidak lagi bergantung pada pos anggaran yang bukan haknya. Kepada masyarakat sipil dan komunitas pendidikan, putusan ini adalah pengingat bahwa pengujian konstitusional bukanlah garis akhir perjuangan, melainkan satu titik dalam proses panjang mengawal agar norma yang telah dimenangkan di atas kertas benar-benar berpindah menjadi kenyataan dalam postur anggaran negara.

Pada akhirnya, fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution diuji bukan hanya pada kemampuannya menafsirkan norma secara tepat, tetapi juga pada keberaniannya memastikan bahwa penafsiran itu membawa akibat nyata bagi mereka yang hak konstitusionalnya dipertaruhkan. Kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan semestinya berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan satu sama lain. Selama jarak antara pengakuan atas sebuah pelanggaran dan pemulihannya masih dapat diukur dalam hitungan tahun anggaran, keadilan konstitusional di negeri ini akan terus menyisakan pekerjaan rumah yang belum tuntas.

Dipublikasikan pada 01 August 2026