X

PROBLEMATIKA GURU HONORER DAN PENGHAPUSAN TENAGA NON-ASN DI SEKOLAH NEGERI SEBAGAI CERMIN KRISIS PENDIDIKAN NASIONAL

Oleh Muhammad Halil Gibran

Kabid Advokasi HMJ HTN

‎Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sekaligus fondasi utama pembangunan bangsa. Dalam negara hukum yang demokratis, negara berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan sebagaimana amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

‎Namun dalam realitasnya, sistem pendidikan nasional masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, salah satunya terkait keberadaan guru honorer dan tenaga non-ASN di sekolah negeri. Selama bertahun-tahun, tenaga non-ASN menjadi bagian penting dalam menopang pelayanan pendidikan, baik sebagai guru, tenaga administrasi, operator sekolah, pustakawan, maupun tenaga teknis lainnya.

‎Ironisnya, di tengah besarnya kontribusi tersebut, pemerintah justru menerapkan kebijakan penataan dan penghapusan tenaga non-ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan SE Mendikdasmen Nomor 7 tahun 2026. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran luas karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian status, hilangnya mata pencaharian, serta terganggunya pelayanan pendidikan di sekolah negeri.

‎Negara sering berbicara mengenai peningkatan kualitas pendidikan, transformasi digital, dan reformasi kurikulum. Namun kualitas pendidikan tidak akan pernah tercapai apabila tenaga pendidik dan tenaga penunjang pendidikan hidup dalam ketidakpastian.

‎Guru dan tenaga pendidikan merupakan ujung tombak pelaksanaan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, negara wajib memberikan kepastian status kerja, kesejahteraan yang layak, penghargaan atas pengabdian, dan kesempatan pengembangan profesi. Dalam konteks pendidikan, negara seharusnya tidak hanya melihat tenaga honorer sebagai angka administratif, melainkan sebagai manusia yang telah mengabdi bagi keberlangsungan pendidikan nasional.

‎Krisis pendidikan nasional tidak hanya dapat diukur dari rendahnya hasil belajar siswa atau minimnya fasilitas sekolah, tetapi juga dari cara negara memperlakukan gurunya. Pendidikan yang berkualitas mustahil tercapai jika para pendidik hidup dalam ketidakpastian dan tekanan ekonomi. Guru yang seharusnya fokus mengembangkan kualitas pembelajaran justru dipaksa memikirkan bagaimana cara bertahan hidup.

‎Maka daripada itu saya berharap kepada pemerintah negara indonesia untuk memperluas formasi PPPK bagi guru dan tenaga pendidikan, mempertimbangkan masa pengabdian, dan menyusun mekanisme transisi yang manusiawi dan berkeadilan. Pemerintah memang telah membuka jalur PPPK sebagai solusi bagi tenaga honorer. Akan tetapi, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai persoalan. Banyak guru honorer yang kesulitan lolos seleksi karena faktor usia, keterbatasan akses pelatihan, atau persaingan yang tidak seimbang. Di sisi lain, masa pengabdian panjang mereka sering kali belum menjadi pertimbangan utama dalam proses seleksi. Padahal pengalaman mengajar dan dedikasi bertahun-tahun merupakan bentuk kompetensi yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Sudah saatnya kebijakan pendidikan dibangun bukan hanya atas dasar administrasi dan efisiensi, tetapi juga atas dasar keadilan, kemanusiaan, dan penghargaan terhadap pengabdian. Sebab bangsa yang besar adalah bangsa yang memuliakan gurunya, bukan mengabaikan mereka setelah bertahun-tahun mengabdi.

Dipublikasikan pada 11 May 2026