X

PERISTIWA HUKUM BEGAL, DAPATKAH NOODWEAR DAN OVERMACTH MENJADI PENGGUGUR PIDANA

Oleh Zulafiff Senen, S.H.,M.H (Managing Kantor Hukum SENEN’S & PARTNERS)

Fenomena begal yg terjadi di sleman Yogyakarta yg saat ini viral telah menyita perhatian publik. Yg mana saat peristiwa tersebut ada seorang perempuan menjadi korban begal, saat proses begal tersebut muncul seorang pria yg tak lain merupakan suami dari perempuan yg menjadi korban begal tersebut. Setelah melihat istrinya menjadi korban begal. Lantas sang suami mengejar begal tersebut. Dalam peristiwa pengejaran tersebut, begal menabrak pembatas jembatan hingga meninggal dunia.

Setelah peristiwa tersebut, polresta sleman menetapkan pria (suami) dari seorang perempuan (istri) yg merupakan korban begal menjadi seorang tersangka.

Lantas bagaimana hukum melihat hal ini ?

Overmacht/ Daya Paksa

Dalam hukum pidana dikenal pula sebagai daya paksa atau Overmacht, daya paksa sendiri kerap diartikan sebuah keadaan yang bisa datang dari dalam batin dan/atau dari luar diri manusia terhadap suatu keadaan yang mengharuskan seseorang sendiri melakukan suatu tindak pidana. Keadaan itu sendiri bisa disebabkan karena kekuasaan dan/atau status didalam suatu institusi. Dalam hukum pidana daya paksa terbagi menjadi 2. Diantaranya :

a) Daya Paksa Absoulut

Adalah keadaan yang datangnya dari pihak lain dan/atau yang datangnya dari kejadiaan alam yang susah dihindarkan oleh manusia yang mengalami

b) Daya Paksa Relatif.

Adalah keadaan dimana seseorang dihadapkan dengan ancaman dan/atau kekuatan yang sulit dihindari.

Daya paksa sendiri diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana versi lama yakni didalam Pasal 48 yang berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”. Sementara didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana versi terbaru yakni Undang-Undang No 1 Tahun 2023 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena:

a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau

b. dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari”.

Noodweer / Pembelaan Darurat

Dalam hukum pidan akita juga mempelajari terkait Noodweer atau disebut dengan pembelaan darurat. Nodweer sendiri Adalah kondisi seseorang dalam keadaan darurat sehingga mengharuskan melakukan tindak pidana, Tindakan ini dilakukan tanpa adanya niat (Mens Rea) melainkan karena keadaan memaksa sehingga dia harus mengambil pilihan yang sulit. Noodweer sendiri terbagi menjadi 2 yakni :

a) Noodweer / Pembelaan Terpaksa

b) Noodweer Exces / Pembelaan Darurat Yang Melampaui Batas

Pembelaan Terpaksa dan Pembelaan Darurat Yang Melampaui Batas merupakan keadaan dimana mengharuskan seseorang melakukan tindak pidana, hal demikian berkesesuaian dengan pasal Pasal 49 KUHP dan Pasal 43 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 yang berbunyi:

1. Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

2. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Mengacu daripada isi pasal, berikut kriteria sehingga seseorang dikatakan melakukan Noodweer dan/atau daya paksa :

a) Pembelaan yang dilakukan bersifat terpaksa dan/atau darurat

b) Membela kehormatan dan/atau kesusilaan baik diri sendiri, orang lain maupun harta benda.

c) Adanya peristiwa sekejap yang muncul tanpa direncanakan

d) Peristiwa tersebut merupakan peristiwa hukum yang dapat juga melahirkan akibat hukum dan korban daripada akibat hukum tersebut.

Nodweer maupun Nodweer Exces pada dasarnya keadaan yang mengharuskan seseorang melakukan perbuatan hukum yang diakibatkan oleh keadaan yang memaksa meskipun yang dilakukan tanpa adanya niat (mens rea) terlebih dahulu.

Pandagan Praktisi

Pada peristiwa tersebut merupakan peristiwa hukum yang melahirkan akibat hukum yang mana seorang Perempuan hendak di begal, begal sendiri secara hukum merupakan perbuatan pidana, yang mana perbuatan begal sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (No 1 Tahun 2023) Pasal 479 Ayat (1) KUHP “Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Lantas, apakah perbuatan si suami yang membela istri yang di begal dapat dijatuhi pidana ? ataukah merupakan bentuk pembelaan ? jawabannya perbuatan si suami pada dasarnya merupakan perbuatan hukum dan perbuatan pidana. Akan tetapi perbuatan tersebut dibenarkan oleh hukum serta menggugurkan sanksi pidana nya sebab yang dilakukan merupakan pembelaan dan hal tersebut berkesesuaian dengan paragraph 8 tentang Alasan Pembenar yakni Pasal 34 “Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.” Serta hal ini berkesesuaian sebagaimana yang terdapat dalam Digest of Justitian melalui prinsip vim vi repellere licet. Artinya, diperbolehkan menangkal kekerasan dengan kekerasan. Pada hukum Islam, Surat Asy-Syura ayat 14 menyatakan, “Akan tetapi, sungguh siapa yang membela diri setelah teraniaya, tidak ada satu alasan pun (untuk menyalahkan) mereka”. Sejak kira-kira abad ke-13 hingga ke-16, satu-satunya bentuk pembelaan diri yang dikenal adalah so defendendo (in self defence). Apabila terjadi perkelahian, maka salah satu pihak sebisa mungkin mempertahankan diri hingga membunuh lawan sebagai jalan terakhir.

Ada 4 syarat fundamental dalam pasal 34 tentang alasan pembenar tersebut : Pertama, harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika. Kedua, pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsideritas) untuk menghalau serangan. Ketiga, pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda. Keempat, keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).

Selain daripada itu, didalam hukum juga mengenal adanya alasan pemaaf yang mana merupakan perbuatan yang dilarang secara hukum, akan tetapi dibenarkan mengambil suatu Langkah yang memang Langkah tersebut bentuk daripada pembelaan. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang pada paragraph ke 2 tentang alasan pemaaf, pada Pasal 43 “ Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.”

Melihat daripada uraian diatas, atas Langkah yg diambil oleh pihak polresta sleman menurut hemat saya terlalu terburu-buru dan keliru dalam interpertasi (penafsiran) suatu peristiwa hukum tanpa melihat aturan hukum yang mengatur demikian. Penafsiran hukum atas suatu peristiwa hukum tidak boleh berpegangan pada pisau Analisa menggunakan analogi melainkan pisau Analisa yang berkesesuaian dengan adanya suatu peristiwa hukum yang terjadi. Jika semua pembelaan yang dilakukan berujung pada pemidanaan maka hukum pidana bukan lagi sebagai ultimum remidum melainkan sebagai primum remidium. Hukum pidana bukan lagi sebagai penyembuh luka melaikan sebagai alat pembalasan atas suatu peristiwa hukum.

Dipublikasikan pada 31 January 2026