X

Menyikapi Terungkapnya Peran Reza Chalid dalam Skandal “Papa Minta Saham”

Oleh MUHAMMAD REZKI. MC

Anggota Bidang Pengabdian Masyarakat HMJ HTN UINAM Periode 2025/2026

Reza Chalid kembali menjadi sorotan setelah terungkapnya bukti baru yang memperjelas keterlibatannya dalam skandal besar “Papa Minta Saham.” Kasus ini mencuat pada 2015 dan menyeret mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, yang saat itu diduga meminta saham dari PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden RI.
Reza Chalid, seorang pengusaha swasta, diduga bukan hanya hadir dalam pertemuan tersebut, namun juga aktif menjadi fasilitator negosiasi yang berpotensi melanggar hukum. Ia disebut ikut dalam percakapan yang membahas pembagian saham serta penggunaan pengaruh politik demi keuntungan pribadi.
Kenapa Ini Penting? Skandal seperti ini mencerminkan bagaimana kekuasaan bisa diperdagangkan secara diam-diam oleh aktor politik dan swasta. Meski bukan pejabat negara, Reza Chalid tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Hukum di Indonesia memberi ruang untuk menjerat siapa pun yang turut serta dalam upaya koruptif, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 55 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pemberian janji atau sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, yang mengatur tentang gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan untuk menerima hadiah atau janji.
Pasal 15 UU Tipikor, yang mengatur tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Pasal 184 KUHAP, yang mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti sah apabila memenuhi persyaratan.
Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur legalitas alat bukti elektronik di pengadilan.
Bukti Baru, Peluang Baru untuk Keadilan Munculnya bukti elektronik seperti rekaman suara atau dokumen digital memberikan dasar kuat untuk membuka kembali penyelidikan. Bukti semacam ini diakui dalam sistem hukum Indonesia dan bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
Kami Menyerukan:
Penegak hukum agar segera memeriksa ulang peran Reza Chalid berdasarkan bukti baru.
Pemerintah dan aparat hukum untuk tidak ragu menindak pihak swasta yang terlibat dalam permainan kekuasaan yang melanggar hukum.
Masyarakat agar terus mengawasi dan menuntut transparansi dalam proses hukum agar kasus besar seperti ini tidak dibiarkan mengendap tanpa kejelasan.
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat – baik pejabat maupun pengusaha – harus diproses secara adil dan terbuka. Skandal ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas hukum dan keadilan di negeri ini.
Hukum harus berdiri tegak, bukan tunduk pada kekuasaan.

Dipublikasikan pada 29 July 2025