X

Menjaga Marwah Peradilan: Menguji Etik Hakim di Tengah Badai Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Oleh A. St. Aqilah Nur Asizah

Anggota Bidang Advokasi HMJ HTN

Langkah Komisi Yudisial (KY) yang bergerak cepat mengendus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim patut diapresiasi. Kasus yang menjerat mantan Mendikbudristek ini sejak awal telah menyedot perhatian publik. Namun, ketika integritas dari sang pengadil di ruang sidang mulai dipertanyakan secara serius, fokus perkara ini bergeser dari sekadar substansi korupsi menjadi ujian berat bagi marwah peradilan Indonesia itu sendiri.

Bukan rahasia lagi bahwa vonis 10 tahun penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar terhadap Nadiem Makarim merupakan angka yang sangat fantastis. Namun, keadilan tidak hanya diukur dari beratnya hukuman, melainkan dari proses hukum yang jujur, objektif, dan bebas dari intervensi. Ketika tim kuasa hukum terdakwa membeberkan 12 poin dugaan pelanggaran termasuk tuduhan fatal seperti manipulasi fakta persidangan, intimidasi saksi, hingga menyembunyikan bukti yang menguntungkan hal ini tidak boleh dianggap sebagai sekadar nyanyian keputusasaan dari pihak yang kalah.

Indikasi yang ditemukan oleh KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi menjadi alarm keras. Tuduhan bahwa majelis hakim memasukkan hal-hal yang tidak terungkap di persidangan ke dalam lembar putusan adalah pelanggaran fundamental. Jika terbukti benar, ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan sebuah bentuk kejahatan yudisial yang merusak hak konstitusional seseorang untuk mendapatkan pengadilan yang adil.

Sorotan publik semakin tajam ketika melihat rekam jejak Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah. Sangat ironis ketika seorang hakim yang baru saja dijatuhi sanksi etik non-palu oleh KY dalam perkara lain, justru langsung ditunjuk memimpin sidang kasus megaproyek berskala nasional ini hanya sehari setelahnya. Komitmen Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam melakukan penunjukan majelis hakim yang bersih dan objektif patut dipertanyakan. Bagaimana publik bisa mempercayai sebuah putusan jika diketuk oleh palu hakim yang integritasnya sendiri sedang bercakak?

Kini, bola panas berada di tangan Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. KY harus mengusut tuntas pemeriksaan pleno ini tanpa pandang bulu untuk membersihkan institusi peradilan dari oknum-oknum wakil Tuhan yang culas. Di sisi lain, proses sidang banding Nadiem Makarim yang akan digelar pada 5 Agustus 2026 mendatang harus menjadi momentum bagi Pengadilan Tinggi untuk mengoreksi total segala kejanggalan hukum yang terjadi di tingkat pertama.

Publik tidak membela koruptor, tetapi publik berhak menuntut proses hukum yang bersih. Kasus Nadiem Makarim harus menjadi pembuktian bahwa hukum di Indonesia tidak hanya tajam, tetapi juga harus jujur dan adil sejak dalam pikiran dan tindakan para hakimnya.

Dipublikasikan pada 01 August 2026