X

Mengukur Keadilan dalam Tuntutan terhadap Nadiem Makarim

Oleh Muhammad Halil Gibran

Ketua Bidang Advokasi HMJ HTN

‎Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik. Selain karena nilai proyek yang sangat besar, perkara ini juga menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, yaitu Nadiem Anwar Makarim.

‎Namun, apabila mencermati perkembangan perkara dari awal penyelidikan hingga tuntutan jaksa, muncul sejumlah persoalan yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai rasa keadilan, proporsionalitas penegakan hukum, serta prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Di satu sisi, negara memang memiliki kewajiban untuk memberantas korupsi secara tegas karena korupsi merusak keuangan negara, menghancurkan kepercayaan publik, dan menghambat pembangunan nasional. Namun di sisi lain, penegakan hukum yang terlalu agresif tanpa menjaga prinsip proporsionalitas dan keadilan juga dapat menimbulkan masalah serius bagi sistem hukum itu sendiri. Dalam konteks perkara ini, banyak pihak menilai termasuk diri saya pribadi terdapat sejumlah aspek yang memperlihatkan potensi ketidakadilan, terutama dalam membedakan antara kegagalan kebijakan publik dengan tindak pidana korupsi.

‎Pengadaan Chromebook dilakukan pada masa pandemi COVID-19 ketika seluruh dunia, termasuk Indonesia, berada dalam situasi darurat. Pada saat itu pemerintah dipaksa mengambil keputusan cepat untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan melalui pembelajaran jarak jauh. Dalam kondisi seperti itu, negara membutuhkan keberanian mengambil kebijakan strategis di tengah keterbatasan waktu, tekanan sosial, dan ketidakpastian teknis. Kebijakan digitalisasi pendidikan melalui pengadaan perangkat teknologi pada dasarnya merupakan bagian dari diskresi pemerintahan yang secara hukum memang diperbolehkan dalam keadaan mendesak. Karena itu, menjadi persoalan penting ketika sebuah kebijakan yang lahir dalam situasi darurat kemudian ditarik sepenuhnya ke ranah pidana tanpa pembuktian yang benar-benar kuat mengenai adanya niat jahat atau keuntungan pribadi.

‎Tuntutan jaksa berupa 18 tahun penjara, denda miliaran rupiah, dan uang pengganti dalam jumlah triliunan rupiah juga memunculkan pertanyaan serius mengenai proporsionalitas hukuman. Dalam praktik hukum, hukuman seharusnya seimbang dengan tingkat kesalahan yang terbukti di persidangan. Jika dibandingkan dengan sejumlah kasus korupsi besar lain di Indonesia yang secara nyata melibatkan pengayaan pribadi, pencucian uang, hingga kerugian negara yang jauh lebih besar, tuntutan terhadap perkara ini dianggap sangat tinggi. Saya pribadi menilai bahwa terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum. Ketika hukum terlihat berbeda dalam memperlakukan kasus yang serupa, maka rasa keadilan publik akan terganggu. Penegakan hukum tidak cukup hanya keras, tetapi juga harus konsisten agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum bekerja secara selektif. Ada beberapa pasal yang dikenakan kepada Nadiem Makarim menjadi polemik publik yaitu, Terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, menjadi polemik karena tidak terdapat bukti yang secara jelas menunjukkan bahwa Nadiem Makarim menerima aliran dana pribadi dari proyek pengadaan Chromebook. Dalam hukum pidana korupsi, unsur memperkaya diri merupakan unsur penting yang tidak dapat diasumsikan hanya karena seseorang menjabat sebagai menteri saat kebijakan dijalankan. Jika tidak ada pembuktian mengenai keuntungan pribadi maupun penguasaan aset hasil korupsi, maka penerapan Pasal 2 dapat dipersoalkan secara serius. Kemudian Terhadap Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan kewenangan. Sebagai Menteri Pendidikan, Nadiem memiliki kewenangan untuk menentukan arah kebijakan pendidikan nasional, termasuk digitalisasi sekolah dan pemilihan platform teknologi. Dalam hukum administrasi negara, diskresi adalah hak pejabat untuk mengambil keputusan strategis demi kepentingan umum, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19. Karena itu, penggunaan kewenangan jabatan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang selama kebijakan tersebut masih berada dalam ruang lingkup tugas dan fungsi jabatan. Kemudian Terhadap Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan menekankan bahwa pengambilan kebijakan di kementerian bukan tindakan individual semata. Kebijakan pengadaan melibatkan banyak pihak, mulai dari tim teknis, pejabat pengadaan, konsultan, hingga mekanisme birokrasi internal. Karena itu, tidak dapat secara otomatis disimpulkan bahwa seluruh proses merupakan bentuk kerja sama jahat atau permufakatan pidana hanya karena sebuah kebijakan kemudian dipersoalkan. Karena itu, inti utama terhadap pasal-pasal yang dikaitkan dengan kasus ini adalah bahwa perkara pengadaan Chromebook lebih tepat dipandang sebagai perdebatan mengenai kualitas kebijakan publik dan efektivitas administrasi pemerintahan, bukan semata-mata sebagai tindak pidana korupsi yang memenuhi seluruh unsur pidana secara sempurna.

‎Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah mengenai perhitungan kerugian negara.Dalam perkara pengadaan barang dan jasa, kerugian negara seharusnya dihitung secara nyata dan objektif. Jika perangkat Chromebook benar-benar dibeli, dikirim, dan digunakan oleh sekolah, maka secara hukum tidak seluruh nilai proyek dapat otomatis dianggap hilang.Negara masih memiliki barang tersebut sebagai aset. Oleh karena itu, sangat penting untuk membedakan antara proyek yang gagal total dengan proyek yang mungkin memiliki kelemahan kebijakan atau ketidakefisienan.Jika seluruh nilai proyek langsung dianggap sebagai kerugian negara tanpa memperhitungkan manfaat barang yang diterima negara, maka pendekatan tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam penghitungan kerugian negara.

‎Perkara ini juga menimbulkan kekhawatiran besar terhadap masa depan birokrasi pemerintahan.  Jika setiap kebijakan strategis yang kontroversial berpotensi berujung pidana, maka pejabat publik akan cenderung takut mengambil keputusan. Akibatnya, birokrasi akan bergerak lambat, defensif, dan hanya berorientasi pada keselamatan pribadi. Padahal negara membutuhkan pejabat yang berani mengambil langkah cepat terutama dalam situasi krisis. Hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir untuk menghukum tindakan korupsi yang benar-benar terbukti, bukan menjadi alat untuk mengadili setiap kebijakan yang dianggap gagal atau tidak populer.

‎Maka dari pada itu saya berharap bahwa  perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara serius hubungan antara kebijakan publik dan pertanggungjawaban pidana di Indonesia. Penegakan hukum harus tetap berjalan apabila memang ada bukti kuat mengenai korupsi dan penyalahgunaan wewenang.Namun hukum juga tidak boleh kehilangan rasa keadilan dengan menghukum seseorang secara berlebihan tanpa pembuktian yang benar-benar proporsional.Negara hukum tidak diukur dari seberapa keras ia menghukum tetapi dari seberapa adil, objektif,dan konsisten hukum diterapkan kepada setiap warga negara tanpa tekanan politik maupun opini publik.

Dipublikasikan pada 16 May 2026