X

Menggugat Janji Konstitusi di Tengah Badai Krisis Sosial-Ekonomi

Oleh Awaluddin Hidayat Masnur

Mahasiswa Hukum Tata Negara

Krisis ekonomi bukanlah sekadar angka-angka statistik yang bergerak turun di atas kertas dinas kementerian, la adalah hantaman nyata yang meremukkan sendi-sendi kesejahteraan di meja makan masyarakat bawah. Ketika krisis melanda, ia selalu membawa efek domino. yang mengerikan: nilai aset merosot, mata uang melemah, likuiditas mencekik, dan puncaknya adalah lonjakan harga bahan pokok yang merenggut daya beli warga. Jika dibiarkan berlarut tanpa penanganan struktural, kepanikan finansial ini akan bermutasi menjadi krisis kepercayaan publik, memicu ketidakstabilan politik, dan berakhir pada kekacauan sosial.

Hari ini, Indonesia sedang menghadapi ujian tersebut. Akar permasalahan kita bukan lagi sekadar biaya hidup yang mencekik atau inflasi musiman, melainkan struktur ekonomi domestik yang teramat rapuh. Sebagai negara yang sejak sekolah dasar kita sebut sebagai “negara agraris”, ironi besar justru terpampang nyata di depan mata. Beras yang menjadi makanan pokok bangsa ini terus mengalami defisit pasokan di berbagai wilayah, memaksa kita meningkatkan keran impor dari Thailand dan Vietnam hingga hampir 30 persen dibanding tahun sebelumnya. Ketergantungan kronis pada impor pangan dan lemahnya rantai logistik adalah bukti bahwa fondasi kemandirian ekonomi kita sedang tidak baik-baik saja.

Kondisi eksternal yang diwarnai ketidakstabilan geopolitik global, fluktuasi nilai tukar, hingga ancaman stagflasi jangka panjang kian memperkeruh suasana. Ditambah lagi, beban utang negara yang berlebihan berisiko menguras APBN hanya untuk membayar pokok dan bunga pinjaman, yang pada akhirnya memangkas alokasi dana untuk sektor produktif seperti pendidikan dan infrastruktur. Ketika pertumbuhan ekonomi tahun 2025 diproyeksikan hanya mandek di angka 4,9 persen, kita tahu itu tidak akan pernah cukup untuk menyerap limpahan tiga juta lulusan muda baru yang melek huruf dan mendambakan pekerjaan setiap tahunnya.

Akibat dari rapuhnya struktur ini tercermin jelas pada potret kemiskinan kita. Per September 2025, jumlah penduduk miskin di Indonesia masih bertengger di angka 23,36 juta orang atau sekitar 8,25 persen dari total populasi. Ketimpangan distribusi pendapatan dan wilayah pun menjadi pemandangan yang mencolok. Lebih dari separuh angka kemiskinan tersebut-sekitar 12,32 juta orang-menumpuk di Pulau Jawa, sementara sisanya tersebar di Sumatra, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, hingga kawasan Maluku dan Papua. Melihat ketimpangan sosial yang begitu kontras, kita patut melayangkan pertanyaan mendasar. di mana kehadiran negara? Jika kita membuka kembali naskah luhur hukum tertinggi kita, Undang-Undang Dasar 1945, ketimpangan yang terjadi saat ini merupakan alarm keras bahwa Pasal 33 dan Pasal 34 kurang terlaksana dengan baik di tataran kebijakan nyata.

Pasal 33 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan sistem ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan, di mana cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak termasuk bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya wajib dikuasai oleh negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan ini seolah meredup ketika distribusi logistik timpang dan pemenuhan pangan harian saja harus bergantung pada kebijakan negara tetangga.

Lebih jauh lagi, Pasal 34 ayat (1) dan (2) UUD 1945 menjatuhkan kewajiban mutlak bagi pemerintah untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, sekaligus mengembangkan sistem jaminan sosial yang memberdayakan masyarakat lemah sesuai martabat kemanusiaan. Ketika puluhan juta jiwa terhimpit krisis ekonomi, intervensi negara tidak boleh hanya sekadar hadir dalam bentuk bantuan sosial yang bersifat sementara atau kosmetik politik menjelang pemilu. Negara harus mengintervensi dampak sosial krisis ini secara struktural.

Krisis ekonomi memang dipicu oleh banyak faktor teknis finansial, mulai dari kejatuhan pasar saham hingga kebijakan moneter global. Namun, membiarkan krisis tersebut meluluhlantakkan aspek sosial masyarakat adalah bentuk kelalaian terhadap amanat konstitusi. Sudah saatnya pemerintah menghentikan kebijakan ekonomi yang sekadar mengejar pertumbuhan angka-angka makro, dan mulai beralih fokus pada pembenahan struktur ekonomi yang inklusif. Janji Pasal 33 dan 34 UUD 1945 harus ditagih, bukan sebagai pemanis teks sejarah, melainkan sebagai kompas utama untuk menyelamatkan kesejahteraan rakyat dari jurang krisis.

Dipublikasikan pada 14 June 2026