X

Legalitas dan Implikasi Pendirian Program Magister Hukum di UIN Alauddin Makassar

Oleh Akhwatul Fajri

Kepala Bidang Advokasi DEMA FSH UIN Alauddin Makassar 2025.

Izin pendirian Program Studi Magister Hukum di UIN Alauddin Makassar yang terbit melalui Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 547/B/O/2025 menjadi tonggak penting dalam pengembangan pendidikan hukum di perguruan tinggi berbasis agama. Meski demikian, kehadiran program ini menghadirkan tantangan hukum dan akademik yang perlu ditelaah lebih dalam. Tulisan ini menyajikan opini hukum terkait legalitas, kesiapan, serta implikasi dari pendirian program tersebut dengan menghadirkan pendapat dari Akhwatul Fajri, Kepala Bidang Advokasi dan Pengembangan Masyarakat.

1. Kesesuaian dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Menurut Akhwatul Fajri, keberadaan program magister hukum harus tunduk pada standar nasional sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 3/2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Ia menekankan bahwa syarat dosen dengan kualifikasi doktor dan publikasi bereputasi internasional harus benar-benar terpenuhi agar tidak menimbulkan masalah akreditasi di kemudian hari.

2. Kelayakan Sarana dan Prasarana

Akhwatul Fajri menyoroti pentingnya sarana dan prasarana penunjang, seperti perpustakaan hukum digital dan akses jurnal internasional. Berdasarkan data yang dihimpun LBH Makassar, hanya 27% mahasiswa UIN Alauddin yang memiliki akses reguler ke jurnal hukum bereputasi. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu segera diatasi.

3. Hubungan dengan Prinsip Otonomi Perguruan Tinggi Agama

Sebagai perguruan tinggi berbasis agama, UIN memiliki karakteristik tata kelola tersendiri. Akhwatul Fajri ( kepala bidang ADVOKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DEMA FSH 2025 ) menekankan pentingnya menjaga independensi akademik agar hukum yang diajarkan tetap objektif, progresif, dan tidak terjebak dalam konflik kepentingan antara regulasi agama dan hukum nasional.

4. Tata Kelola Akademik dan Etika

Akhwatul Fajri berpendapat bahwa tata kelola akademik harus menjamin transparansi. Ia merujuk pada kasus skorsing 31 mahasiswa melalui Surat Edaran No. 2591 yang dinilai sebagai pelanggaran kebebasan akademik. Menurutnya, pengalaman itu harus menjadi pelajaran agar program hukum ke depan dibangun di atas fondasi keterbukaan dan penghormatan terhadap hak asasi.

5. Implikasi terhadap Budaya Akademik Kampus

Lebih lanjut, Akhwatul Fajri menyebutkan bahwa program magister hukum memiliki potensi menjadi sarana pemulihan reputasi kampus. Namun, jika tata kelolanya masih menutup ruang kritik, program ini hanya akan menjadi simbol formalitas. Ia mendorong agar mahasiswa dan alumni dilibatkan dalam penyusunan kurikulum sebagai bentuk partisipasi publik yang sehat.

Pendirian Program Magister Hukum di UIN Alauddin Makassar adalah langkah positif, tetapi harus dipastikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan pendapat dan data yang dihimpun Akhwatul Fajri, ada lima rekomendasi utama:

1. Evaluasi ulang kualifikasi dosen dan akreditasi sesuai Permendikbudristek.
2. Perkuat infrastruktur akademik dengan akses jurnal hukum bereputasi internasional.
3. Terapkan tata kelola kampus yang transparan dan demokratis sebagai koreksi atas praktik represif sebelumnya.
4. Jadikan program hukum sebagai sarana pemulihan reputasi kampus melalui keterbukaan akademik.
5. Libatkan mahasiswa, alumni, dan praktisi hukum dalam pengembangan kurikulum agar program relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Program Magister Hukum di UIN Alauddin Makassar dapat menjadi simbol kemajuan akademik sekaligus ujian bagi kampus untuk membuktikan keseriusan dalam membangun budaya hukum yang progresif, profesional, dan berintegritas. Sebagaimana ditegaskan oleh Akhwatul Fajri, masa depan program ini akan sangat ditentukan oleh sejauh mana kampus sanggup menjamin transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak mahasiswa serta kualitas akademik. Dengan komitmen tersebut, program ini tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa, tetapi juga bagi pembangunan hukum di Indonesia.

AKHWATUL FAJRI ( Kepala bidang advokasi dan pengembangan masyarakat dewan eksekutif mahasiswa fakultas Syariah dan hukum uin alauddin makassar 2025 ). berpendapat bahwa “ pengadaan program sarjana megister hukum di uin alauddin makassar itu adalah Langkah yang sangat baik dan positif, cuman kami dari Lembaga kemahasiswaan khususnya dewan eksekutif mahasiswa fakultas Syariah hukum itu demikian meminta transparansi legalitas dan Implikasi program sarjana megister hukum tersebut agar demikian bibit yang dikeluarkan nantinya tidak di pertanyakan atau di permasalahkan tentang kelegalitasannya di kemudian hari”. 

Dipublikasikan pada 03 September 2025