Kepolisian negara republik indonesia (polri), merupakan alat negara yang kemudian
bertugas sebagai pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat, yang juga mestinya
menjaga hukum dengan berada di tengah-tengah (netral) antara pemerintah dan rakyat.
Namun miris-nya, eksistensi dan realita (sekarang) aparat penegak hukum dalam
praktiknya, justru di anggap serupa tameng pemerintah, yang dalam hal ini, bukan sebagai
pelindung rakyat, melainkan sebagai ancaman nyata bagi rakyat ketika kemudian rakyat
menuntut hak dan keadilan, aparat malah datang sebagai pihak yang paling depan dalam
mem-bungkam, menghilangkan, hingga memotong gerakan rakyat,
Sehingga eksistensi aparat penegak hukum hari ini malah menyalahi daripada esensi nya
sebagai aparat penegak itu sendiri, sebagaimana yang kita ketahui,
pelindung,pengayom,pelayan.
Tetapi pada kenyataan, pada kamis malam tanggal 28 agustus 2025,
Yang mana pada saat itu, Aksi protes buruh yang menuntut aspirasi serta keadilan di depan
gedung DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR), tepat nya di senayan, jakarta pusat.
unjuk rasa semula berlangsung damai, namun setelah menjelang magrib massa aksi tak
kunjung bubar sesuai dengan ketentuan, yang di sebabkan tidak tersalurnya aspirasi pun
massa aksi merasa belum mendapat keadilan,
Akhirnya, mau tidak mau pelindung dan yang harusnya dilindungi, bentrok, pada kamis
malam 28 agustus 2025,
Namun lagi dan lagi miris-nya, pelindung dalam hal ini aparat penegak hukum melakukan
hal yang diluar batas, sehingga mengakibatkan 1 daripada Banyak massa aksi yang
mendapatkan kekerasan, malah mendapatkan perlakuan yang fatal, yang mana kendaraan
taktis (ratnis) brimob melindas salah satu massa aksi, yakni, Ojol, Affan kurniawan,( 21
tahun),
sehingga menyebabkan salah seorang pengemudi Ojol tersebut (alm-Affan kurniawan)
beberapa jam setelah nya dilarikan ke rumah sakit terdekat, hingga tewas, meninggal dunia.
Lantas….!! Di sebut Pelindung atau pelindas??
Namun, Jika kondisi seperti ini terus berlanjut, alih-alih melindungi, mereka terkadang
justru menjadi sumber awal ketakutan rakyat, seperti palu yang menangani, bukan payung
yang melindungi,
Maka, lagi dan lagi, peran aparat penegak hukum (polri), sebagai pelindung masyarakat,
mau tidak mau akan terkikis,
sebab pelindung yang tidak adil, adalah seragam yang tidak berarti, dan hukum yang tidak
peduli pada teriakan kepentingan dan suara serta aspirasi rakyat, hanyalah bayangan
daripada gelap-nya sistem pemerintahan serta dewan perwakilan…
Sekedar opini, perihal kebebasan berekspresi.