Kematian Muhammad Nasrullah pada 2 September 2026 sebagaimana disampaikan oleh pihak keluarga bukan sekadar persoalan duka bagi keluarga, tetapi juga menjadi ujian bagi negara dalam menghadirkan kepastian hukum atas sebuah dugaan tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang. Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, dugaan peristiwa penganiayaan terjadi pada 29 Agustus 2026, sementara sampai saat ini lokasi pasti kejadian dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia masih belum memperoleh titik terang. Kondisi tersebut menjadi semakin serius karena saksi yang disebut sebagai pihak yang menjemput korban sebelum korban mendapatkan perawatan di rumah sakit Grestelina Makassar disebut belum diperiksa secara tuntas oleh penyidik.
Secara hukum, perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang menuntut proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sebagai bagian dari tugas kepolisian serta memberikan kewenangan kepada Polri untuk mencari keterangan dan barang bukti serta melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara. Terlebih lagi, sejak 17 Juni 2026 telah berlaku UU Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah UU Kepolisian dan secara eksplisit memperkuat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penyidikan.
Dalam konteks perkara ini, pemeriksaan saksi yang mengetahui kondisi korban sebelum masuk rumah sakit memiliki arti penting untuk membangun rangkaian peristiwa secara utuh. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP lama, mendefinisikan saksi secara luas, termasuk orang yang memiliki atau menguasai data maupun informasi berkaitan dengan perkara. UU tersebut juga secara tegas memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil tersangka dan/atau saksi untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dan dalam jangka waktu yang wajar.
Persoalan lain yang patut diperhatikan adalah ketidakjelasan mengenai lokasi terjadinya dugaan penganiayaan, apakah berada di wilayah Makassar atau Gowa. Ketidakpastian mengenai locus delicti tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan proses berjalan tanpa arah. Justru penyelidikan harus diarahkan untuk merekonstruksi rangkaian peristiwa secara menyeluruh, mulai dari kondisi korban sebelum ditemukan atau dijemput, pihak-pihak yang terakhir berinteraksi dengan korban, perjalanan korban menuju fasilitas kesehatan, keterangan medis, hingga bukti lain yang dapat menjelaskan sebab kematian dan kemungkinan adanya tindak pidana.
Oleh karena itu, permintaan keluarga agar perkara tersebut memperoleh supervisi atau atensi dari tingkat yang lebih tinggi dapat dipandang sebagai dorongan terhadap mekanisme pengawasan internal, khususnya apabila terdapat persoalan koordinasi, ketidakjelasan locus delicti, atau kebutuhan untuk memastikan seluruh saksi dan alat bukti yang relevan diperiksa secara objektif. UU Nomor 5 Tahun 2026 sendiri memperkuat fungsi pengawasan penyidikan dalam tubuh Polri.
Ketua Bidang Advokasi HMJ HTN UINAM, Muhammad Halil Gibran , menegaskan bahwa Keadilan tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya seseorang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga dari bagaimana negara memastikan proses menuju kesimpulan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perkara Muhammad Nasrullah, keluarga membutuhkan kepastian, bukan sekadar menunggu, membutuhkan penjelasan, bukan ketidakjelasan, dan membutuhkan proses hukum yang mampu menjawab bagaimana sebuah nyawa hilang dan apakah terdapat pihak yang harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
Maka daripada itu Ketua Bidang Advokasi HMJ HTN UINAM, mendesak penegakan hukum dan mendorong beberapa hal
1. Kapolri melalui jajaran terkait memberikan perhatian dan pengawasan terhadap penanganan perkara sebagaimana tercantum dalam Laporan Informasi Nomor LI/629/IX/RES.1.6/2026SATRESKRIM.
2. Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan melakukan supervisi apabila berdasarkan evaluasi terdapat kebutuhan untuk memastikan proses penyelidikan/penyidikan berjalan objektif dan profesional.
3. Saksi kunci yang mengetahui kondisi korban sebelum masuk rumah sakit segera diperiksa sesuai prosedur hukum, apabila secara objektif keterangannya relevan terhadap perkara.
4. Rangkaian peristiwa dan locus delicti ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya bukti elektronik, rekam medis, CCTV, komunikasi, kendaraan, serta keterangan saksi lain yang relevan.
5. Keluarga korban diberikan informasi perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum, tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.