X

Kesenjangan antara Norma dan Praktik: Kritik terhadap Efektivitas Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Kontemporer

Oleh Muh Aksa Agung

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam

Konflik bersenjata kontemporer menempatkan hukum internasional dalam posisi yang dilematis: kuat secara normatif, tetapi lemah dalam implementasi. Perang modern kini melibatkan aktor negara dan non-negara, serta dipengaruhi kepentingan geopolitik yang kompleks, sehingga menantang efektivitas hukum humaniter internasional dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1945.

Dalam kerangka “Jus Ad Bellum” atau hak untuk berperang, penggunaan kekuatan bersenjata dibatasi hanya untuk pembelaan diri atau mandat Dewan Keamanan. Namun, praktiknya sering dipolitisasi melalui perluasan makna “ancaman” dan “pembelaan diri”, sehingga melemahkan legitimasi hukum internasional.

Sementara itu, prinsip “Jus In Bello” atau Hukum Humaniter Internasional seperti pembedaan dan proporsionalitas bertujuan melindungi warga sipil, tetapi kerap tergerus oleh realitas perang modern dan perkembangan teknologi militer. Dampaknya, pelanggaran HAM, serangan terhadap infrastruktur sipil, dan krisis pengungsi tetap terjadi.

Dengan demikian, terdapat kesenjangan nyata antara norma dan praktik oleh karena itu, diperlukan upaya kolektif untuk memperkuat komitmen terhadap supremasi hukum internasional, tidak hanya sebagai instrumen regulatif, tetapi juga sebagai manifestasi nilai-nilai kemanusiaan universal. Hukum internasional perlu diperkuat tidak hanya sebagai aturan formal, tetapi sebagai instrumen yang benar-benar menjamin nilai kemanusiaan dan perlindungan martabat manusia di tengah konflik. Maka dari itu hukum internasional tidak boleh di pandang semata sebagai alat legitimasi politik, melainkan sebagai sarana untuk mencapai keadilan global yang substantif

Dipublikasikan pada 17 April 2026