X

Kelangkaan BBM dan Gas di Sulawesi Selatan: Krisis Distribusi atau Kegagalan Pengawasan Negara?

Oleh HAERUL IMAM

Kabid keilmuan Dema FSH

Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas LPG 3 kilogram yang terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan bukan sekadar persoalan antrean panjang di SPBU atau keterbatasan pasokan di tingkat pengecer. Fenomena ini merupakan persoalan multidimensional yang harus dilihat dari perspektif tata kelola energi, distribusi subsidi, pengawasan negara, serta hak masyarakat sebagai penerima manfaat kebijakan publik. Dalam beberapa hari terakhir, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bahkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan LPG 3 kilogram akibat meningkatnya keluhan masyarakat terkait antrean dan kelangkaan yang terjadi di berbagai daerah.

Dari sudut pandang diplomasi kebijakan, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab menjamin ketersediaan energi secara berkelanjutan dan memberikan subsidi kepada kelompok masyarakat yang berhak. Pemerintah melalui Kementerian ESDM, BPH Migas, Pertamina, serta pemerintah daerah telah menerapkan berbagai instrumen pengendalian distribusi agar BBM dan LPG subsidi tepat sasaran.

Namun dari perspektif oposisi KABID Keilmuan DEMA FSH Haerul Imam, bahwa kelangkaan yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan struktural yang belum terselesaikan. Pengawasan distribusi yang belum optimal membuka ruang bagi penyalahgunaan subsidi, penimbunan, pengisian berulang, modifikasi tangki kendaraan, hingga praktik distribusi yang tidak tepat sasaran. Bahkan aparat penegak hukum bersama BPH Migas pada tahun 2026 berhasil mengungkap salah satu kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi terbesar di Sulawesi Selatan, dengan barang bukti ratusan ribu liter BBM subsidi dan ribuan tabung LPG 3 kilogram. Fakta ini menunjukkan bahwa kelangkaan tidak selalu disebabkan oleh keterbatasan pasokan, melainkan dapat dipicu oleh penyimpangan dalam rantai distribusi.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, berbagai regulasi BPH Migas dan Kementerian ESDM telah mengatur mekanisme distribusi BBM dan LPG subsidi agar tepat volume, tepat sasaran, dan tepat manfaat.

Sebagai masyarakat akademik, mahasiswa tidak cukup hanya melihat kelangkaan BBM dan LPG sebagai masalah teknis distribusi semata. Fenomena ini perlu dianalisis sebagai bagian dari kajian kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, ekonomi energi, serta keadilan sosial. Ketika masyarakat harus mengantri berjam-jam untuk memperoleh hak atas energi bersubsidi, maka pertanyaan ilmiah yang perlu diajukan adalah: apakah sistem distribusi telah berjalan efektif, apakah pengawasan telah maksimal, dan apakah subsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak?

Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan bukan sekadar menyalahkan pemerintah ataupun membela pemerintah secara mutlak. Sikap ilmiah menuntut adanya keseimbangan antara dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan energi dan kritik konstruktif terhadap setiap kelemahan pengawasan yang berpotensi merugikan masyarakat. Dalam konteks ini, diplomasi hadir sebagai dukungan terhadap solusi dan perbaikan kebijakan, sementara oposisi hadir sebagai mekanisme kontrol sosial yang memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai amanat hukum dan kepentingan publik.

Kelangkaan BBM dan LPG di Sulawesi Selatan pada akhirnya menjadi pengingat bahwa energi bukan hanya komoditas ekonomi, melainkan hak publik yang harus dijamin negara. Ketika distribusi energi terganggu, yang dipertaruhkan bukan sekadar pasokan bahan bakar, tetapi juga aktivitas ekonomi masyarakat, produktivitas nelayan dan petani, serta kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Dipublikasikan pada 14 September 2026