Ketua Bidang Advokasi Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara (HMJ HTN) mengecam keras dugaan tindak pidana pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tragedi yang mengakibatkan satu santri yang bernama Sahril Sobirin meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka berat merupakan peristiwa yang tidak hanya mengguncang rasa kemanusiaan, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum, melindungi hak anak, dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.
Kabid Advokasi HMJ HTN, Muhammad Halil Gibran, menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, nilai-nilai keadilan, serta amanat konstitusi. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian, pembiaran, maupun segala bentuk upaya yang berpotensi menghambat terungkapnya kebenaran. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi, tidak boleh ada fakta yang disembunyikan, dan tidak boleh ada intervensi dalam proses penegakan hukum.
Didalam Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Amanat tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara memberikan perlindungan maksimal kepada setiap anak.
Perkembangan perkara menunjukkan bahwa Polda NTB telah mengambil alih penanganan kasus dari Polres Lombok Tengah dan menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah kasus ini menjadi perhatian publik dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang perlu dikawal hingga tuntas. Namun demikian, pengambilalihan perkara juga menjadi refleksi bahwa penanganan awal perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.
Di balik perkembangan tersebut, Kabid Advokasi HMJ HTN menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang harus dijawab secara terang melalui proses penyidikan.
Pertama, mengapa perkara yang terjadi sejak Desember 2025 baru memperoleh perkembangan signifikan setelah menjadi perhatian nasional dan dibahas di Komisi III DPR RI? Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan awal perkara dan menjadi alasan penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan sejak awal.
Kedua, muncul dugaan bahwa keluarga korban pernah diminta menandatangani surat perdamaian agar perkara tidak dilanjutkan ke proses pidana. Dugaan tersebut telah disampaikan keluarga korban dalam forum DPR RI. Apabila dugaan tersebut terbukti benar melalui proses hukum, maka tindakan tersebut berpotensi menghambat penegakan hukum dan harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, terdapat perbedaan kronologi yang cukup mencolok antara keterangan pihak pesantren dan keluarga korban. Perbedaan tersebut tidak boleh diselesaikan melalui asumsi, melainkan harus diuji melalui pembuktian ilmiah, pemeriksaan forensik, alat bukti yang sah, dan keterangan para saksi agar kebenaran materiil benar-benar terungkap.
Keempat, bagaimana bahan bakar yang mudah terbakar dapat berada di lingkungan asrama santri tanpa pengawasan yang memadai? Pertanyaan ini perlu dijawab untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam sistem pengawasan dan keamanan di lingkungan pesantren.
Kelima, proses penetapan tersangka yang memerlukan waktu cukup lama turut menimbulkan perhatian publik. Dalam perkara yang melibatkan korban anak dan mengakibatkan hilangnya nyawa, penyidikan seharusnya dilakukan secara cepat, profesional, dan akuntabel tanpa mengurangi kualitas pembuktian.
Berbagai kejanggalan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Aparat penegak hukum harus mengungkap seluruh fakta hukum, menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab apabila didukung alat bukti yang sah, serta memastikan tidak ada tindakan yang menghambat proses penegakan hukum.
Maka daripada itu Kabid Advokasi HMJ HTN UINAM, Muhammad Halil Gibran, berharap bahwa Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan berasrama, termasuk pondok pesantren. Lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjamin keselamatan setiap peserta didik. Negara melalui Kementerian Agama bersama instansi terkait perlu memperkuat sistem pengawasan, standar keamanan, serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.