X

Hukum: Alat Keadilan atau Sekadar Formalitas?

Oleh Ikhwannisnain

Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum

Belakangan ini, saya sering melihat bagaimana hukum di Indonesia dipahami hanya sebatas teks, bukan sebagai alat untuk mencapai keadilan. Banyak orang bicara soal aturan, pasal, dan prosedur, tapi lupa bahwa inti dari hukum itu sendiri adalah melindungi manusia, bukan sekadar menjaga ketertiban formal.

Fenomena ini kemudian sangat terlihat jelas ketika kasus-kasus kecil itu diproses dengan sangat cepat dan tegas, sementara kasus besar yang melibatkan kekuasaan justru berjalan lambat atau bahkan menguap begitu saja. Di titik ini, publik mulai kehilangan kepercayaan. Bukan karena mereka tidak paham hukum, tapi karena mereka merasa hukum tidak berpihak secara adil.

Menurut saya, problem ini bukan hanya pada aparat atau sistem, akan tetapi pada cara kita memaknai hukum itu sendiri. Selama hukum masih dipandang sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai sarana keadilan, maka ketimpangan akan terus terjadi.

Hukum itu kemudian seharusnya berdiri di tengah, tidak condong ke atas, tidak pula menekan ke bawah. Kalau itu tidak bisa diwujudkan, maka wajar jika masyarakat itu mulai mempertanyakan: apakah hukum masih layak disebut sebagai penjaga keadilan, atau hanya sekadar simbol yang kehilangan makna?

Dipublikasikan pada 17 April 2026