X

DUGAAN PLAT PALSU OKNUM DPRD SINJAI : PTKP HMI angkat suara.

Oleh A. Ihsan

Kabid PTKP HMI Kom, Syariah dan Hukum Cabang Gowa Raya

kasus dugaan penggunaan plat palsu pada mobil oknum DPRD Sinjai terungkap setelah mobil tersebut terlibat dalam kecelakaan dengan mobil Toyota Innova dan pengendara roda dua di Kabupaten Sinjai.

Penggunaan plat palsu atau gantung oleh oknum DPRD Sinjai masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana tertera dalam KUHP Pasal 263. Supremasi hukum perlu di wujudkan Tanpa melihat siapa pelakunya, salah tetap salah meskipun pihak anggota DPRD sekalipun.

Maka dari itu A. Ihsan Kabid ptkp Kom. Syariah dan hukum menegaskan kepada pihak penegak hukum, polres Sinjai untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas dan seadilnya sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.
jikalau pihak penegak hukum tidak melakukan penyelidikan secara tuntas terhadap oknum DPRD yang terduga pemalsuan plat dan termaktum dalam tindakan pidana maka HMI Kom. Syariah dan hukum akan mendesak pihak mapolda untuk Segera mencopot Kasatlantas dan Kapolres Sinjai karna lalai akan fungsinya sebagai penegak hukum.

Dipublikasikan pada 09 May 2025