X

Apakah KUHP Baru 2026 Memberikan Dampak Positif atau Justru Mengancam Kebebasan dan Privasi Masyarakat?

Oleh Muhammad Farlan Firgiawa

Anggota Bidang Keilmuan HMJ Hukum Tatanegara Periode 2025

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 menandai berakhirnya dominasi hukum pidana kolonial dan menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum nasional Indonesia. Secara normatif, KUHP baru dimaksudkan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai Pancasila, perkembangan masyarakat, serta kebutuhan akan kepastian dan ketertiban hukum. Dalam kerangka ini, KUHP baru dapat dipandang membawa potensi dampak positif, khususnya dalam upaya membangun hukum pidana nasional yang berdaulat dan kontekstual.Namun demikian, di balik tujuan pembaruan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang memunculkan kekhawatiran serius, terutama yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan perlindungan privasi masyarakat. Beberapa substansi krusial yang menuai kritik adalah pengaturan mengenai delik moral dan privasi, penghinaan terhadap Presiden, pemerintah, dan negara, pengaturan ideologi dan ekstremisme, serta pasal-pasal sensitif yang selama ini menjadi perhatian aktivis dan masyarakat sipil.

Apabila dicermati lebih mendalam, sejumlah pasal dalam KUHP baru memiliki rumusan yang relatif luas dan elastis, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam praktik penegakan hukum, ketentuan semacam ini dapat berubah menjadi jebakan hukum bagi masyarakat, terutama ketika dihadapkan pada aparat atau pejabat yang memiliki kecenderungan otoriter. Kritik terhadap kebijakan publik, ekspresi kekecewaan, maupun perbedaan pandangan ideologis berisiko ditafsirkan bukan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, melainkan sebagai perbuatan pidana. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan-pertanyaan mendasar yang relevan dalam negara demokrasi: Apakah kritik terhadap Presiden dan pemerintah masih dapat diterima sebagai kontrol publik yang sah tanpa dikualifikasikan sebagai penghinaan? Apakah ekspresi pemikiran yang dianggap bertentangan dengan Pancasila secara otomatis dapat dipidana, meskipun disampaikan secara damai dan argumentatif? Dan sejauh mana negara berwenang masuk ke dalam ranah privat warga, seperti praktik kohabitasi, yang pada dasarnya merupakan urusan personal? Dari sudut pandang perlindungan hak asasi manusia, ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Pembatasan kebebasan berekspresi dan hak atas privasi memang dimungkinkan dalam hukum, tetapi harus dilakukan secara ketat, proporsional, dan tidak membuka ruang multitafsir. Ketika pembatasan tersebut dirumuskan secara kabur, rmasalahan yang paling mengkhawatirkan bukan semata-mata terletak pada norma hukumnya, melainkan pada potensi penerapannya. Pengalaman penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa hukum kerap digunakan secara selektif, terutama terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap kekuasaan. Dalam situasi seperti ini, pasal-pasal yang seharusnya menjaga ketertiban justru dapat menimbulkan chilling effect, yakni rasa takut masyarakat untuk menyampaikan pendapat karena khawatir berhadapan dengan proses pidana. Lebih lanjut, meskipun delik moral dan privasi dikategorikan sebagai delik aduan, keberadaan ketentuan tersebut tetap menimbulkan paradoks. Jika privasi benar-benar dihormati, maka keterlibatan negara dalam mengkriminalisasi urusan privat patut dipertanyakan. Mekanisme aduan tidak sepenuhnya menutup peluang penyalahgunaan, terutama dalam konteks relasi kuasa, konflik kepentingan, atau tekanan sosial. Dengan demikian, KUHP baru 2026 berada pada posisi yang ambivalen. Di satu sisi, ia membawa harapan akan pembaruan hukum pidana nasional. Namun di sisi lain, tanpa pembatasan yang jelas, pengawasan yang kuat, dan budaya penegakan hukum yang demokratis, KUHP baru justru berpotensi mengancam kebebasan dan privasi masyarakat. Dalam kondisi tertentu, hukum yang seharusnya melindungi warga negara dapat berubah menjadi instrumen represif yang melanggengkan kekuasaan.

Dipublikasikan pada 06 January 2026