Begitu berita mengenai angka “18 tahun” mencuat ke permukaan dalam sidang kasus pengadaan laptop Chromebook, ruang publik mendadak riuh oleh penghakiman massal. Di linimasa media sosial hingga obrolan warung kopi, narasi yang berkembang seolah-olah sudah mengetuk palu bahwa Nadiem Makarim resmi bakal mendekam di balik jeruji besi selama hampir dua dekade.
Ada kesalahpahaman fatal di tengah khalayak luas yang sering kali menyamakan secara mentah-mentah antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan vonis Majelis Hakim. Padahal, dalam arsitektur hukum acara pidana kita, tuntutan setinggi apa pun barulah “proposal hukuman” atau klaim subjektif dari sisi kejaksaan berdasarkan versi fakta mereka. Angka 18 tahun itu bukan akhir dari segalanya; ia masih harus melewati saringan pembelaan (pleidoi) terdakwa dan penilaian objektif hakim yang memegang otoritas tunggal penentu vonis. Merancukan kedua hal ini bukan hanya keliru secara legal, tetapi juga membuat publik buta terhadap dinamika sesungguhnya dari salah satu skandal kebijakan paling monumental dalam sejarah pendidikan modern Indonesia ini.
Kemarahan institusional yang tertuang dalam berkas tuntutan JPU memang tidak bisa dipungkiri menjadi pemicu utama kepanikan publik tersebut. Jaksa tidak hanya meminta hakim mengurung Nadiem dengan hukuman badan yang masif, tetapi juga menuntut denda Rp1 miliar subsider hampir separuh tahun kurungan. Yang paling mengerikan sebenarnya ada pada tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti yang menyentuh angka triliunan rupiah. Di sinilah letak titik krusialnya: jaksa menggunakan metode pembuktian kekayaan yang sangat agresif (wealth-growth analysis). Mereka melacak setiap jengkal fluktuasi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan kepemilikan saham terdakwa, lalu menyimpulkan bahwa lonjakan aset tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan gajinya sebagai menteri. Pola ini menunjukkan bahwa penegak hukum mulai bergeser ke arah pemiskinan koruptor secara radikal, terlepas dari apakah aset itu memang hasil korupsi proyek Chromebook atau akumulasi bisnis masa lalunya yang belum ter clear kan secara hukum pidana.
Namun, dimensi yang paling menyakitkan dari skandal ini sebetulnya bukan soal angka-angka triliunan yang menguap begitu saja. Ironi terbesarnya adalah proyek Chromebook ini awalnya dijual ke publik sebagai senjata utama untuk menyukseskan Kurikulum Merdeka dan menjembatani ketimpangan digital pasca-pandemi. Kenyataannya di lapangan justru menjadi malapetaka. Di saat anak-anak di pedalaman garis depan, terluar, dan tertinggal (3T) masih harus memanjat pohon demi mencari sinyal atau belajar di ruang kelas yang atapnya bocor, anggaran negara justru dihamburkan untuk membeli perangkat teknologi yang spesifikasinya dipertanyakan dan sering kali berakhir mangkrak di gudang sekolah karena ketiadaan listrik. Jaksa dengan sangat jeli memasukkan poin ini sebagai kerugian immaterial-sistemik. Mereka menegaskan bahwa tindakan korupsi di sektor pendidikan adalah kejahatan peradaban karena secara langsung mengamputasi masa depan generasi muda dan memperlebar jurang pemisah digital (digital divide) yang seharusnya dikikis oleh negara.
Di seberang meja persidangan, Nadiem dan tim hukumnya tentu tidak tinggal diam melihat seluruh hidup dan reputasinya dipertaruhkan. Ungkapan “patah hati politik” yang sempat terlontar dari mulutnya di luar ruang sidang mencerminkan frustrasi mendalam seorang teknokrat luar yang merasa dijebak oleh sistem birokrasi. Pembelaannya berpusat pada sebuah argumen moral: bahwa ia masuk ke kabinet dengan niat tulus untuk mendobrak kekakuan sistem, bukan untuk mencari kekayaan yang sebetulnya sudah ia miliki sejak lama sebelum menjadi pejabat publik. Penasihat hukumnya pun melontarkan serangan balik yang cukup sengit terhadap JPU. Mereka menuding jaksa telah menutup mata terhadap fakta persidangan dan memaksakan logika pembuktian yang cacat. Menurut mereka, lonjakan kekayaan yang dipersoalkan jaksa adalah hasil murni dari kapitalisasi pasar saham dan investasi bisnis masa lalunya di sektor swasta yang kebetulan cair saat ia menjabat, bukan dari komisi atau kickback proyek laptop tersebut.
Di sinilah kita, para pengamat dan praktisi hukum, dipaksa untuk merenungkan kembali sebuah perdebatan klasik yang tak kunjung usai: di mana sebenarnya batas tegas antara kegagalan sebuah kebijakan (policy failure) dan tindakan kriminal murni (criminal act)? Memimpin sebuah kementerian sebesar Kemendikbudristek membutuhkan ruang diskresi yang luas agar program-program transformatif bisa berjalan cepat tanpa terganjal birokrasi yang berbelit-belit. Namun, hukum kita juga sangat tegas mematok aturan: ketika diskresi itu melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan justru menguntungkan jejaring korporasi tertentu, maka ia otomatis melompat pagar menjadi ranah hukum pidana.
Kasus ini, terlepas dari bagaimana vonis hakim nantinya, pasti akan menyisakan chilling effect atau efek gentar yang luar biasa bagi para pejabat publik di masa depan. Mereka akan menjadi sangat penakut untuk menelurkan inovasi karena bayang-bayang penjara belasan tahun selalu mengintai di balik setiap tanda tangan kebijakan yang mereka buat. Akhirnya, kita hanya bisa berharap majelis hakim mampu melepaskan diri dari segala tekanan opini publik untuk melahirkan putusan yang benar-benar jernih demi kepastian hukum sekaligus keadilan yang hakiki.
Pada akhirnya, sebagai bagian dari masyarakat yang mendambakan tegaknya keadilan tanpa cacat logika, harapan besar saya tumpukan penuh pada integritas Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini. Kita tentu ingin melihat korupsi di negeri ini dikikis habis hingga ke akar-akarnya, terutama di sektor pendidikan yang menyangkut hajat hidup masa depan anak bangsa. Namun, kita juga tidak boleh menutup mata bahwa keadilan yang sejati tidak boleh dilahirkan dari rahim kepanikan moral atau desakan emosi massa semata.
Saya berharap pengadilan ini mampu menjadi oase yang menjernihkan kekeruhan; tempat di mana hukum benar-benar diletakkan pada rel pembuktian yang objektif, bukan ajang eksploitasi kekayaan masa lalu seseorang tanpa korelasi pidana yang detail. Semoga ketukan palu hakim nanti tidak hanya sekadar memuaskan dahaga amarah publik, melainkan mampu melahirkan potret hukum yang adil sejak dalam pikiran sebuah putusan yang tidak membunuh keberanian inovasi para teknokrat di masa depan, namun tetap mampu menjaga kesucian anggaran pendidikan dari tangan-tangan para
Akhir kata, ungkapan getir dari Pramoedya Ananta Toer seakan menemukan panggungnya kembali dalam drama persidangan ini:
“Kau terpelajar, cobalah bersetia pada kata hati. Tapi ingat, di dunia ini, kelurusan sering kali harus dibayar mahal dengan kesunyian atau jeruji.”
Ungkapan “patah hati politik” yang terlontar dari mulut Nadiem menunjukkan betapa mahalnya harga sebuah diskresi di negeri ini. Terlepas dari terbukti atau tidaknya dakwaan tersebut nanti, kasus ini menjadi lonceng peringatan bagi kaum intelektual lainnya bahwa niat baik memperbaiki sistem akan selalu berkejaran dengan risiko hukum yang mematikan.
Salam Literasi!