Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Makassar mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk membongkar aktor intelektual dan jaringan di balik dugaan penyelundupan solar ilegal yang sebelumnya diungkap oleh TNI Angkatan Laut di wilayah Makassar.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum DPC PERMAHI Makassar, Ridwan, menyusul pelimpahan perkara dari Komando Daerah Angkatan Laut VI Makassar kepada Polda Sulawesi Selatan. Ia menilai, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus menembus hingga ke dalang utama dan jaringan distribusi ilegal yang terlibat.
Kasus ini bermula dari operasi pengintaian Tim Intelijen TNI AL pada 22 Februari 2026. Tim mendapati aktivitas mencurigakan di sekitar Sungai Tello, Makassar, tepatnya di area muara yang terhubung langsung ke laut. Dua kapal jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB), yakni SPOB Saniya dan SPOB Sukses Rahayu 1999, kedapatan bersandar dan diduga tengah menunggu pasokan solar dari darat.
Tim Quick Response (TQR) Kodaeral VI kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan muatan High Speed Diesel (HSD) tanpa dokumen resmi. Kedua kapal tersebut kini diamankan di Dermaga Fasharkan Makassar, Jalan Muhammad Hatta.
Dari hasil penelusuran awal, solar tersebut diduga berasal dari tujuh truk tangki yang sebelumnya melakukan pengisian di dua SPBU berbeda. Kapasitas masing-masing truk bervariasi, mulai dari 5.000 liter hingga 24.000 liter. Total muatan yang terdeteksi mencapai sekitar 106 kiloliter (KL) solar tanpa dokumen sah yang berada di dua SPOB tersebut.
Sebelum pelimpahan perkara dilakukan, Komandan Kodaeral VI Makassar, Andi Abdul Aziz, menyatakan pihaknya telah menggelar perkara untuk menguatkan dugaan awal penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Dalam konferensi pers di Markas Kodaeral VI, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Rabu (25/2/2026), ia menegaskan bahwa gelar perkara dilakukan guna memastikan dasar hukum yang jelas sebelum proses lebih lanjut oleh kepolisian.
Barang bukti yang diserahkan kepada Polda Sulawesi Selatan berupa dua kapal jenis SPOB dan tujuh truk tangki bermuatan solar.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ridwan menegaskan bahwa Polda Sulsel harus bergerak cepat dan transparan dalam mengusut perkara ini. Ia menilai, dugaan penyelundupan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.
“Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Publik berhak mengetahui siapa aktor intelektual di balik praktik ini dan bagaimana jaringan distribusinya bekerja. Penegakan hukum harus menyasar tidak hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungan dari praktik ilegal tersebut,” tegasnya.
Secara hukum, sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
PERMAHI Makassar pun menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum kasus ini sebagai bagian dari komitmen mahasiswa hukum dalam memastikan supremasi hukum berjalan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.





