X

Diskusi Kritis HMJ HTN : RUU KUHAP Harapan Baru atau Ancaman Bagi Keadilan?

Minggu, 20 Juli 2025 – Dalam upaya merespons dinamika hukum nasional, Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara (HMJ HTN) sukses menyelenggarakan kegiatan Bincang Isu secara daring melalui platform google meet. Diskusi bertajuk “Reformasi Hukum Acara Pidana: Menakar Peluang dan Tantangan” ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengkaji lebih dalam rencana pembaruan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang bergulir di DPR RI.
Acara dimulai pukul 19.30 WITA dan dihadiri oleh lima puluhan peserta dari beberapa jurusan di fakultas syariah dan hukum, baik dari lingkup fakultas hukum maupun lintas jurusan. Hadir sebagai narasumber adalah akademisi Rahman SH. MH. dan Praktisi Hukum Ashar Hasanuddin SH. yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa urgensi reformasi KUHAP tidak hanya soal teknis hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan modernisasi sistem peradilan pidana. “KUHAP yang berlaku saat ini merupakan produk masa lalu yang tidak sepenuhnya kompatibel dengan tantangan penegakan hukum di era digital dan demokratis,” ujar salah satu narasumber Rahman Sh.Mh.
Menurut narasumber Ashar Hasanuddin SH., KUHAP yang berlaku saat ini masih memberikan ruang interpretasi yang luas terhadap batas antara penyelidikan dan penyidikan. Hal ini kerap menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Dalam draf KUHAP yang baru, garis pembeda antara penyelidikan dan penyidikan diperjelas. Penyelidikan difokuskan hanya untuk menemukan adanya dugaan tindak pidana, tanpa disertai tindakan-tindakan koersif. Sementara itu, penyidikan hanya dapat dilakukan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan wajib dilandasi dengan akuntabilitas hukum yang ketat, jelasnya.
Lebih lanjut, narasumber menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru, tindakan seperti penangkapan, penggeledahan, atau penyitaan tidak boleh dilakukan dalam tahap penyelidikan, sebagaimana yang masih kerap terjadi saat ini. Semua tindakan yang bersifat memaksa hanya bisa dijalankan setelah proses penyidikan dimulai secara sah dan berdasarkan persetujuan pengadilan.
RUU KUHAP menempatkan prinsip due process of law sebagai landasan utama. Jadi, hak-hak tersangka harus dilindungi sejak awal, dan setiap langkah aparat penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan.
Bidang Riset dan Advokasi Affandi baros dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bincang Isu ini bertujuan memperluas wawasan mahasiswa sebagai bagian dari agent of change. “Meskipun dilaksanakan secara daring, semangat untuk menciptakan ruang diskusi kritis tetap tinggi. Ini membuktikan bahwa mahasiswa HTN terus berperan aktif mengawal isu-isu penting dalam proses pembaruan hukum nasional,” tegasnya.
Sesi diskusi berlangsung interaktif, dengan banyak pertanyaan dari peserta seputar mekanisme pembuktian dalam KUHAP baru, perlindungan tersangka, dan peran jaksa, KPU serta penyidik di tengah perubahan norma acara pidana.
Melalui kegiatan ini, Ketua HMJ HTN M. Dai Darussalam NB. berharap kegiatan bincang isu ini bisa menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa hukum dan bentuk nyata dalam mengawal arah reformasi hukum Indonesia menuju arah yang berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *