Reformasi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan agenda yang tidak pernah kehilangan relevansinya dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia
pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sejak dipisahkannya Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, Indonesia menegaskan transformasi fundamental dalam desain sistem keamanan nasionalnya. Polri tidak lagi menjadi bagian dari struktur militeristik, melainkan ditempatkan sebagai institusi sipil yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Frasa “sebagai alat negara” dalam norma konstitusional tersebut memiliki makna yang tidak netral secara kelembagaan. Ia mengisyaratkan kedudukan yang strategis dan langsung dalam struktur negara, bukan sekadar unit administratif di bawah kementerian. Oleh karena itu, setiap perubahan desain kelembagaan Polri harus diuji secara ketat terhadap konsistensinya dengan konstruksi konstitusional, prinsip pemisahan kekuasaan, serta doktrin pertanggungjawaban dalam sistem presidensial.
Dalam negara hukum demokratis, relasi antara kekuasaan dan hukum bersifat dialektis: hukum membatasi kekuasaan, sementara kekuasaan diperlukan untuk menegakkan hukum. Kepolisian berada pada titik sentral relasi tersebut.
Dalam kerangka ini, penempatan Polri langsung di bawah Presiden sebagai pemegang kuasaan eksekutif tertinggi memiliki rasionalitas filosofis yang kuat. Sistem presidensial mengenal prinsip unitary executive, yakni bahwa kekuasaan eksekutif berada dalam satu tangan, sehingga pertanggungjawaban politiknya jelas dan tidak terfragmentasi. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, sehingga legitimasi demokratisnya bersifat langsung pula. Dengan demikian, apabila kepolisian sebagai alat negara ditempatkan langsung di bawah Presiden, maka garis legitimasi dan pertanggungjawaban kekuasaan koersif negara menjadi terang dan tidak terdispersi melalui struktur birokrasi yang berlapis.
Dengan demikian, secara filosofis dapat ditegaskan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden lebih konsisten dengan prinsip sistem presidensial, supremasi sipil, dan
kejelasan pertanggungjawaban kekuasaan dalam negara hukum demokratis. Problem yang
dihadapi Polri dewasa ini lebih bersifat substantif terkait integritas, profesionalitas, dan
tata Kelola daripada semata-mata struktural. Oleh karena itu, reformasi yang berorientasi
pada pembenahan nilai, sistem pengawasan, dan kualitas sumber daya manusia akan lebih
relevan dan efektif dibandingkan reposisi kelembagaan yang berisiko menimbulkan persoalan baru dalam arsitektur ketatanegaraan.
Pertama, Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Norma ini
mengandung konsekuensi bahwa seluruh fungsi pemerintahan, termasuk bidang
keamanan dan penegakan hukum, berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif yang
dipimpin oleh Presiden. Kedua, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.” Frasa “sebagai alat negara” memiliki makna konstitusional yang signifikan. Ia menunjukkan bahwa Polri bukan sekadar unit administratif biasa, melainkan instrumen negara yang menjalankan fungsi fundamental dalam menjamin keamanan dan penegakan hukum sebagai prasyarat tegaknya negara hukum.
Dengan demikian, dari perspektif yuridis, penempatan Polri langsung di bawah Presiden
memiliki dasar konstitusional yang kuat dan konsisten dengan sistem presidensial Indonesia. Usulan penempatan di bawah kementerian tidak secara inheren memperkuat
prinsip negara hukum maupun mekanisme checks and balances, karena tetap berada dalam cabang kekuasaan yang sama. Reformasi yang lebih efektif seyogianya diarahkan pada penguatan norma, mekanisme pengawasan, dan tata kelola kelembagaan, alih-alih pada perubahan struktur yang berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam arsitektur
ketatanegaraan Indonesia.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah
kementerian atau tetap berada langsung di bawah Presiden pada hakikatnya merupakan
perdebatan mengenai arah dan paradigma reformasi kelembagaan dalam negara hukum
demokratis. Isu ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar persoalan teknis administratif, melainkan menyentuh fondasi konstitusional, desain kekuasaan eksekutif, serta dinamika
sosial-politik dalam penyelenggaraan negara.





